Klaten (Klatentv.com) — Sebanyak 24 orang terjaring razia masker dalam operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang digelar gugus tugas kecamatan Karangdowo di Jalan Karangdowo – Juwiring tepatnya barat pasar Minggiran Desa Pugeran Selasa (15/9/2020) pagi.
Petugas memberhentikan para pengendara motor, mobil, dan pesepeda yang kedapatan tidak mengenakan masker. Kemudian mereka didata identitasnya, diberikan hukuman serta diperingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat keluar rumah atau bepergian.
Camat Karangdowo Tomisila Aditama mengatakan bahwa operasi penegakan protokol kesehatan Covid dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Klaten Nomor 40 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Menurut Tomisila, bagi pelanggar yang melakukan aktivitas di luar dan tidak memakai masker atau mengabaikan protokol kesehatan akan disita kartu pengenal (KTP).
Bagi pelanggar, mereka diberikan surat bukti tindakan langsung (tilang) untuk mengambil di kantor kecamatan sesudah 10 hari pelaksanaan operasi tersebut. Pengendara yang tak bawa identitas mereka diganjar hukuman seperti menyapu , membersihkan rumput hingga melafalkan Pancasila ataupun menyanyikan lagu kebangsaan.
Sementara itu, Ida Kusmiyatun , salah satu pelanggar yang terjaring razia masker mengakui lupa membawa masker saat berangkat kerja. Warga Noyotrunan, Desa Cawas, Kecamtan Cawas ini mengatakan terburu-buru saat berangkat kerja.
“Tadi dijemput teman mau kerja buru-buru jadi lupa tidak bawa masker,” ucap Ida.