DESA HARUS MEWASPADAI JEBAKAN BATMAN DARI PEMERINTAH SOAL DD DAN ADD

klatentv.com- Tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Alokasi Dana Desa mengajukan 119 milyar untuk 391 Desa, apabila dibagi per desa memperoleh Rp.304,3 juta karena ADD yang berasal dari APBD dihitung berdasarkan Dana Perimbangan Pusat dikurangi Dana Alokasi Kusus (DAK dikalikan 10% sehingga besaranya belum diketahuinya karena masih dalam tahap penggodokan dan belum disepakati Pemerintah). Semua itu dilakukan supaya jangan melanggar UU no.6/2014 kata asisten Bidang Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Klaten Bambang Sigit.

Namun yang lebih mengejutkan lagi mulai tahun 2016 ADD dari APBD sebagian besar akan digunakan untuk penghasilan tetap Perangkat Desa dan operasional Rt/Rw, hal ini menunjukan bahwa Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN hanya dipahami sebagai relokasi dan program yang berbasis Desa saja. Disini jelas ego sektoral sangat kentara sekali pada pasal 4 UU no 6/th 2014, bahwa DD berasal dari belanja Pemerintah dengan mengefektifkan program Desa. PP tentang DD juga belum mengatur tentang tahapan Alokasi Dana Desa, berapa lama untuk mencapai target 10% dari tranfer daerah dan pencairan dana DD Desa itu belum block grant dengan mengacu kepada perencanaan Desa tahunan (MusrengbangDes) dan lima tahunan (RPJMDesa) hal diatas menunjukan akan ada dugaan kuat pengingkaran terhadap PP dan UU Desa.

Sedangkan untuk dana Desa menurut Presiden Jokowi tahun 2016 akan mengalami kenaikan dua kali lipat dari tahun sebelumnya, secara otomatis Desa-Desa di Klaten untuk DD akan menerima 500 juta/Desa. sementara untuk saat ini Desa-Desa di Klaten sedang giat-giatnya menyelesaikan DD 40% tahab dua kata Kepala Desa Talun nandang beberapa hari yang lalu.