Disegel warga, Pemkab alihkan sampah di prambanan

Klatentv.com – Pemkab Klaten kebingungan mencari lokasi tempat penampungan akhir (TPA) sampah sebagai pengganti TPA Jomboran yang disegel warga. Beberapa lokasi alternatif sementara tengah dikaji di masa tanggap darurat.
Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM Pemkab Klaten, Juwito mengatakan untuk sementara di masa tanggap dadurat sampah akan dibuang ke TPA Joho, Kecamatan Prambanan. ” TPA Jomboran tidak digunakan lagi sambil menunggu perkembangan,” jelasnya, Sabtu (14/2). Dikatakannya, kebijakan dibuang ke Joho itu merupakan tindaklanjut Dinas atas rekomendasi Komisi III DPRD. Namun TPA Joho diperkirakan hanya akan bertahan selama empat bulan. Tentunya dengan kompensasi ke desa Joho yang berasal dari APBD. Setelah itu harus ada lokasi pembuangan yang menampung produksi sampah warga. Ada beberapa alternatif sambil menunggu proses pengadaan TPA baru berjalan. Lokasi alternatif itu antara lain di Desa Tibayan, Kecamatan Jatinom; Desa Candirejo, Kecamatan Ngawen dan Desa Troketon, Kecamatan Pedan. Di lokasi itu lahan tidak masalah sebab lokasinya tidak lebih dari satu hektare. Dengan lahan yang tidak lebih dari satu hektare maka Pemkab bisa membebaskan lahan tanpa harus menunggu Badan Pertanahan Nasional sebagaimana amanat UU 2/ 2012 tentang Pengadaan Lahan.