Dispertan Klaim Backhoe Dipinjam Untuk Pertanian

KlatenNet – Dinas Pertanian Kabupaten Klaten menyatakan Backhoe yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal di Desa Kaligawe, Pedan, Klaten digunakan tanpa sepengetahuan Dispertan. Awalnya, backhor pinjaman kementrian kelautan tersebut dihunakan untuk normalisasi lahan pertanian.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Klaten dalam klarefikasi yang dilakukan bersama pemerintah desa Kaligawe dan disaksikan bagian Perekonomian Pemkab Klaten, Dishub Klaten seta petugas satpol PP Klaten. Kepala Dispertan, Wahyu Prasetyo mengakui Backhoe yang ditemukan tim sidak penambangan liar di Desa Kaligawe, Pedan merupakan alat berat milik kementrian kelautan yag selama ini dipinjamkan ke Dinas Pertanian Klaten. Backhoe tersebut sejak hampir 3 tahun yang lalu sengaja dipinjamkan ke Dispertan Klaten untuk kegiatan pembuatan kolam perikanan. Dan selama itu alat eksvakator tersebut sempat dipinjamkan ke Cirebon dan baru beberapa bulan ini dikembalikan ke Klaten.

Wahyu menyatakan, setelah digunakan di Cirebon untuk pembuatan tambak udang, backhoe mengalami kerusakan hingga akhirnya mengkarak. Pihak desa Kaligawe pun kemudian menyatakan bersedia memperbaiki karena akan dipinjam untuk kegiatan normalisasi lahan pertanian yang selama ini tandus karena tidak bisa ditanami tanaman pertanian. Pinjam pakai antara Pemerintah Desa Kaligawe dan Dispertan Klaten tersebut dilakukan secara tertulis pada tanggal 9 Januari 2014. Pihak desa Kaligawe menyatakan akan mengembalikan Ekskavator pada tanggal 3 Februari 2014.

Sebelumnya, tim gabungan dari Pemkab Klaten, Dishub Klaten melakukan Razia lokasi penambangan liar, di Kecamatan pedan. Dalam razia ini ditemukan 2 lokasi galian tak berizin di lahan pertanian. Diketahui alat berat yang digunakan merupakan Backhoe milik Dispertan Klaten dan DPU Kabupaten Klaten