Klatentv.com–Pengadilan Negeri (PN) klaten menolak Gugatan praperadilan yang diajukan dua juru parkir toko mas prambanan, klaten atas tuntutan pembatalasan status tersangka dalam kasus pengeroyokan oknum polisi polda DIY. Gugatan ditolak karena penetapan tersangka dianggap sudah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti.
”Permohonan dari pemohon Liano sulistyo dan Catur yuda kami tolak. Dasarnya termohon sudah bisa membuktikan dan telah memenuhi ketentuan dua alat bukti dari saksi dan bukti surat visum,”tutur hakim tunggal, Wahyu wahyu setya adi Kamis (26/11).
Dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan kedua tukang parkir sebagai tersangka adalah keterangan dari para saksi dan bukti visum dari RS Bhayangkara Polda DIY. selain Catur dan Liano yang melapor sebagai korban pengeroyokan, ternyata oknum polisi Brigadir Tony Pamungkas juga melapor sebagai korban pengeroyokan. Menurutnya, penyidikan oleh kuasa hukum termohon bersifat tertutup sehingga dimungkinkan pihak pemohon tidak mengetahui proses tersebut
Meski gugatan praperadilan jukir ditolak, lanjut Wahyu, pemohon masih dapat mengajukan kasasi atas penetapan tersangka jika merasa keberatan dengan putusan tersebut. Hal itu diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung (MA) atau Sema.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Rizky Fatahillah mengatakan, pihaknya tidak kaget dengan keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Catur dan Liano. Menurut dia, hakim tidak betul-betul mengecek dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka karena hakim hanya mengecek pemeriksaan administratif.
Mengenai upaya kasasi, Rizky mengatakan, pihaknya belum mempertimbangkan hal tersebut. Apalagi informasi yang beredar laporan pengeroyokan dengan korban Tony Pamungkas sudah P21. ”Katanya sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah lengkap. Kami LBH tetap mendampingi para pemohon,” ucapnya.