DPRD klaten Setujui Dana Hibah 3,2 M Untuk Konser Musik

klatentv.com-Meski menuai kontroversi, usulan tambahan Anggaran Senilai 3,2 miliar untuk Dewan Kesenian Kabupaten Klaten ahirnya disahkan juga. Pengesahan tersebut diambil secara voting pada rapat paripurna pembahasan Raperda tentang perubahan APBD Klaten TA 2015 di gedung DPRD Kabupaten Klaten Kamis (6/8). Anggaran fantastis tersebut akan digunakan untuk pagelaran konser musik dan atraksi seni lainya dengan mengundang artis ibu kota.

Abriyanto Tri NUgroho Saat Membacakan Nota Keberatan Dari Fraksi Demokrat
Abriyanto Tri NUgroho Saat Membacakan Nota Keberatan Dari Fraksi Gerindra

Meski kursi nampak tidak terisi penuh dan beberapa hadirin nampak ada yang tertidur pulas, rapat paripurna yang sedianya dimulai pukul 9 pagi tersebut berjalan cukup hangat. Beberapa Fraksi menyampaikan keberatan dan ketidak setujuan atas usulan tambahan bantuan dana yang dinilai cukup fantastis. Meski Fraksi Gerindra, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Amanat Nasional dengan tegas menolak usulan tersebut, saat voting sebanyak 32 anggota DPRD Klaten menyetujui dan 14 menyatakan tidak setuju usulan tersebut.

Keberatan dan penolakan dari Fraksi Gerindra disampaikan dengan tegas melalui Politisi Partai Demokrat, Abriyanto Tri Nugroho. Abriyanto mengungkapkan usulan tambahan anggaran itu di luar kebiasaan. Meskipun dalam bentuk bantuan hibah, kenaikan mestinya tidak sampai Rp 3,2 miliar. “Kami dari Fraksi Gerindra menolak tambahan anggaran 3,2 M, Sehubungan dengan penjelasan, maka berdasarkan ini, kami Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Klaten menyatakan tidak dapat menerima usulan penambahan tersebut,” jelas Abriyanto saat mewakili Fraksi Partai Gerindra dalam Rapat Paripurna (6/8).

Sebelumnya Komisi memang 2 DPRD Kabupaten Klaten juga sudah menolak usulan anggaran yang akan lebih banyak untuk konser musik itu. Abriyanto yang juga merupakan anggota komisi 2 menjelaskan sebelumnya Dewan Kesenian Klaten sudah mendapat Rp 350 juta. Kemudian jika mengajukan lagi dengan angka yang fantastis yaitu Rp 3,2 miliar, itu merupakan hal yang sangat tidak bisa dinalar. “ Yang kemarin 350 juta saja belum terserap maksimal kok ini sudah mengajukan lagi dengan nilai yang fantastis. Kemudian saat pembahasan RAPBD, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) tidak bisa menjelaskan sudah berapa lama Dewan Kesenian itu berbadan hukum dan malah mengatakan legalitasnya sedang diproses,” ungkap Abriyanto.

Sementara itu Koordinator NGO Kapulogo, Yusuf Andi Pratama justru merasa bingung. Bukan hanya pada yang mengajukan permohonan bantuan tambahan dana, tapi juga terhadap para anggota dewan yang tidak setuju saat ada rencana penambahan bantuan yang sebesar 3,2 Milyar. Memang saat ini penggelontoran 3.2 M untuk Dewan Kesenian dirasa kurang pas, khususnya jika dilihat dari asas kepatutan. Apalagi jika melihat kebocoran PAD Klaten yang sudah menjadi rahasia publik dan juga kebutuhan primer sebagian masyarakat Kabupaten Klaten yang belum terpenuhi. Tapi mau bagaimana lagi, ketika itu sudah menjadi kesepakatan yang disahkan di Rapat Paripurna. “Secara aturan memang Pemkab seharusnya mengacu pada UU 23/2014 yang didalamnya juga diatur syarat lembaga yang diberi bantuan harus berbadan hukum dengan masa berlaku yang sudah ditentukan. Tapi Kenapa tidak dari kemarin-kemarin banyak yang menanyakan perihal legalitas serta badan hukum dari Dewan kesenian Klaten? Kenapa saat pengajuan pertama yang 350 juta itu protesnya tidak sekencang ini,” Pungkas Andi.