Guru WB Kemenag Tuntut SK Untuk Pencairan Tunjangan

Sekitar 1500 guru Wiyata Bhakti (WB) Kementrian Departement Agama di Kabupaten Klaten menuntut dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dari Diknas terkait diakuinya masa kerja mereka di Sekolah Negeri. Tanpa adanya SK tersebut, tunjangan mereka selama ini tidak bisa dicairkan. Mereka mendatangi Gedung DPRD Klaten.

Ditemui Ketua Komisi IV DPRD Klaten, Yoga Hardaya bersama anggota, Dinas Pendidikan yang diwakili Kabid PMPTK, Muzayin dan Kasi Pendidikan Agama Islam Kemenag Klaten, Sudarsana, perwakilan guru Wiyata Bhakti menyatakan resah atas munculnya SE Kemendiknas 008209/A.C5/2011. Dalam surat yang ditandatangani Sekjen Kemendiknas itu disebut bagi guru tidak tetap Sekolah Negeri yang SK Pengangkatannya tidak oleh pejabat berwenang tidak bisa disertifikasi. Bahkan tunjangan dihentikan dan di beberapa daerah diminta mengembalikan tunjangan.

Di Kabuaten Klaten, saat ini sedikitnya ada 1500 tenaga guru Wiyata Bhakti kemenag yang mengajar di Sekolah Negeri. Mereka tidak memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan atau Bupati. Akibatnya, Dana tunjangan dihentikan oelh Pemerintah Pusat dan tidak bisa dicairkan.

Kasi Pendidikan Agama (Kemenag) Klaten Sudarsana mengaku tuntutan para guru WB Kemenag tersebut memang terganjal PP 48 Tahun 2005, dimana setelah Tahun 2005 Sekolah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga guru honorer. Meski demikian, pihaknya meminta Komisi IV DPRD Klaten memberikan solusi agar Dinas Pendidikan menerbitkan SK untuk pencairan tunjangan tersebut.

Sementara, Kabid PMPTK Dinas Pendidikan, Muzayin mengatakan di Dinas pendidikan sesuai petunjuk teknis yang ada. Yang bisa sertifikasi hanya Guru PNS dan guru WB ber-SK Yayasan.