Kota (klatentv.com)_ setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres klaten sigit pratomo, aktivis hukum sekaligus advokad yang sempat ditangkap dan ditahan di Mapolres Klaten akhirnya dibebaskan. Pembebasan dilakukan setelah terjadi kesepakatan damai antara Pelapor dengan sigit yang dimediasi Kapolres Klaten Rabu malam (14/8/2016) dimapolres Klaten.
Kapolres klaten AKBP Faizal membantah ada unsur kriminalisasi atas penangkapan sigit ini. Menurut Faizal Penahanan sudah dilakukan sesuai prosedur dan dilakukan karena adanya laporan dua warga Klaten yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan sigit.
Ditambahkan kapolres, Meski dua warga yang mengaku menjadi korban tersebut melapor ke satreskrim polres klaten namun pihaknya tetap memberikan kesempatan damai antar kedua pihak. dan hasilnya, dalam mediasi yang dilakukan di Mapolres klaten dengan disaksikan pengurus peradi tersebut Pelapor dan terlapor akhirnya memilih jalur penyelesaian secara kekeluargaan.
“Setelah saya mediasi ternyata Sigit sanggup mengembalikan sejumlah uang malam itu juga sehingga kasusnya selesai dan sigit kita lepaskan. Jadi dalam kasus ini tidak ada sama sekali upaya kami untuk mengkriminalisasi sigit,” tegas Kapolres Kamis (15/9/2016) siang.
Sementara KBO satreskrim polres klaten, pranoto menyebut Memang ada laporan dari warga Soal pengurusan sertifikat dengan kerugian 18, 5 juta. Pelapor diantaranya Ratih warga jomboran Klaten tengah dengan laporan 286 dan kerugian 3,5 juta. Sementara warga mrangkak kecamatan karanganom atas nama Heru dengan nomor laporan 287 dan kerugian 15 juta.
“Laporan masuk tanggal 13 sept 2016 dengan Kasusnya penipuan dan penggelapan. Namun Kapolres memberikan kesempatan untuk mediasi dan Kapolres sendiri menjadi mediatornya untuk menyelesaikan secara damai,” jelas pranoto.
Dalam mediasi tersebut Dr kadi sukatno dan Badrus zaman selaku pengurus Peradi meminta melepaskan sigit dengan pertimbangan kasus sudah diselesaikan secara damai.**