Kasus Plasa Klaten Memanas, OC Kaligis Desak Kejaksaan Tetapkan Sri Mulyani sebagai Tersangka

Kota(klatentv.con)-Terkait bergulirnya kasus korupsi Plasa Klaten Kuasa Hukum PT MMS, OC Kaligis Minta Kejaksaan Tidak Tebang Pilih Tangani Perkara Plasa Klaten

Dalam penanganan perkara dugaan kasus korupsi di plaza Klaten OC Kaligis meminta Kejaksaan menetapkan status tersangka kepada mantan bupati Klaten periode 2017 – 2024, Hj. Sri Mulyani, SM.MSi sehingga tidak terkesan tebang pilih.

Hal ini diungkapkan OC Kaligis pada saat konperensi pers di lobby Gedung Klaten Town Square (Klatos) pada hari Jum’at (7/11/2025) siang.

Lebih lanjut disampaikan OC Kaligis, PT MMS baru mengelola Plasa Klaten pada tahun 2023. Dan kedudukan PT MMS sebagai pengelola Plasa Klaten sudah dibahas dan disepakati oleh tim dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP), Bappeda, Inspektorat Bagian Pembangunan, Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, untuk dimintai penetapan dan persetujuan Bupati Klaten. Surat tersebut dibuat tanggal 19 November 2021 dan ditanda tangani oleh ; Kepala BPKD, Kepala Bappeda, Inspektorat Kabupaten Klaten, Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Klaten, Kabag Hukum Setda Kabupaten Klaten, Plt. Ass. Ekonomi dan Pembangunan, Ass. Administrasi Umum dan Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten.

Adapun yang disepakati adalah mengenai ; Periode dan Harga Sewa, Sistem Pembayaran Sewa, Rencana Perbaikan Fasilitas, Permintaan Jangka Waktu Desa dan Pengelolaan Parkir di area Plasa Klaten.

Menurut OC Kaligis, Bupati saat itu Hj. Sri Mulyani, SM.MSi telah menyepakati dengan tim yang mengkaji sewa menyewa antara PT MMS dengan Pemkab Klaten. Dan pada tanggal 11 Januari 2023 ditandatangani perjanjian sewa menyewa, PT MMS sah secara hukum bertindak sebagai pengelola Plasa Klaten.

Dijelaskan juga bahwa sebagai pengelola Plasa Klaten, PT MMS telah melakukan renovasi Plasa Klaten dan diresmikan oleh bupati Klaten saat itu, Ibu Hj. Sri Mulyani, SM.MSi.

Bahwa selanjutnya ternyata kesepakatan dan persetujuan Bupati yang memberikan hak pengelolaan Plasa Klaten melalui sewa menyewa, telah menempatkan PT MMS sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, maka kuasa hukum PT MMS meminta bupati Klaten saat itu yaitu Ibu Hj. Sri Mulyani, SM.MSi juga harus ditetapkan sebagai tersangka.

” Kami juga telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI mengenai dugaan praktek tebang pilih dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Plasa Klaten periode tahun 2019 – 2023, karena bupati Klaten saat itu, Ibu Hj. Sri Mulyani, SM.MSi tidak diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka..” ungkap OC Kaligis.