kota(Klatentv.com) -Pencatatan Kelahiran adalah Hak atas Identitas legal sebagai Warga Negara, dengan tercatat kelahirannya maka setiap anak akan memiliki Akta Kelahiran yang akan menjamin akses terhadap layanan dasar seperti Kesehatan, Pendidikan, Kesejahteraan Sosial dan pemenuhan hak sipil lainnya serta jaminan Perlindungan Sosial seperti BPJS, Kartu Indonesia Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar.
Anak anak yang tidak tercatat kelahirannya akan meningkatkan kerentanannya terhadap pemalsuan identitas, terhambatnya akses terhadap layanan dasar serta jaminan atas Perlindungan sosial serta lebih beresiko menjadi korban perdagangan manusia.
Saat ini 83,64% atau 281.606 anak dari total populasi 352.280 anak di Kabupaten Klaten telah memiliki Akte Kelahiran, dengan rincian 145.085 anak laki laki dan 136.521 anak Perempuan di Kabupaten Klaten yang memiliki Akta Kelahiran dan masih belum memiliki Akte Kelahiran 70.647
Dalam rangka mendukung percepatan cakupan akta Kelahiran di Kabupaten Klaten, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten, Rabu (27/12/2017) menyelenggarakan berbagai upaya dan inovasi untuk memperkuat Sistem dan Layanan Pencatatan Kelahiran melalui Program Percepatan Cakupan Akta Kelahiran Kabupaten Klaten menuju 85% bekerjasama dengan Yayasan Setara Semarang dan Lembaga Perlindungan Anak Klaten serta didukung oleh UNICEF Kantor Perwakilan Surabaya.
Upaya-upaya yang telah dan masih dilaksanakan antara lain adalah Kegiatan Sosialisasi dan Jemput Bola atau penjangkauan dengan memberikan layanan langsung di tingkat masyarakat bekerjasama dengan OPD/Instansi Lainnya seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Polres Kabupaten Klaten, diantaranya pendataan kepemilikan akta kelahiran disekolah, layanan SMS/Whatshap (WA) Akta kelahiran bekerjasama dengan Puskesmas, Bidan Mandiri dan Layanan Persalinan, serta bekerjasama dengan RSUD Bagas Waras mengembangkan layanan akta kelahiran semi online. Melalui kerjasama ini maka setiap penduduk Klaten yang melakukan persalinan di RSUD Bagas Waras dapat langsung mengurus akta kelahiran anaknya di sana secara gratis tanpa harus datang ke Kantor Dinas Dukcapil.
Yayasan Setara dan UNICEF mengapresiasi upaya-upaya yang telah dan sedang dilakukan Dispendukcapil Klaten tersebut di atas melalui Launching Program Percepatan Cakupan Akta Kelahiran Menuju 85% dengan jingle lagu dan video Iklan Layanan Masyarakat sebagai media komunikasi dan kampanye untuk mengajak dan mensosialisasikan hak anak atas identitas dan pentingnya pencatatan kelahiran bagi setiap anak serta mudahnya Pembuatan Akta Kelahiran dan yang terpenting GRATIS untuk semua masyarakat.
Salah satu agenda penting dalam Launching ini adalah penandatangan MOU Kerjasama antara Dinas Dukcapil dan RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten sebagai bentuk Komitmen Pemerintah Kabupaten Klaten yang bersinergi untuk semakin memudahkan dan meningkatkan akses layanan pencatatan kelahiran.