Klatentv.com–Pengadilan Negeri (PN) klaten menggelar Sidang praperadilan dengan tuntutan pembatalan status tersangka juru parkir yakni Liano Sulistyo (18) dan kordinator juru parkir Catur Yudha (38) yang menjadi korban penganiayaan oknim polisi beberapa waktu lalu.
Keduanya mengajukan permohonan praperadilan karena justru ditetapkan sebagai tersangka bukan korban, Atas kasus pengeroyokkan seorang oknum polisi bernama Toni Pamungkas, anggota Polda Yogja pada 7 Juli 2015 lalu.
Dalam sidang praperadilan ini materi persidangan adalah acara pembuktian dari pemohon, dengan menghadirkan satu orang saksi dan saksi ahli. Namun saksi yang di ajukan ternyata ditolak, karena masih ada hubungan keluarga dengan pemohon. Oleh karena itu pihaknya mengajukan pemohon untuk memberikan keterangan, yang masih sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana [KUHP].
“Penetapan tersangka kepada Liano dan Catur kalau kita lihat sebenarnya untuk melemahkan posisi tawar klien kami.” tutur kuasa hukum pemohon Rizki Fatahilah dari LBH Yogjakarta, Senin (23/11).
Dalam persidangan pihaknya juga menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogjakarta yakni M Arif Setyawan. Sebelumnya, penetapan sebagai tersangka diketahui melalui surat panggilan dari Polres Klaten, nomor S.Pgl/310/X/2015/Reskrim, tanggal 6 Oktober 2015. Oleh karena penetapan sebagai tersangka tersebut, Catur bersama kuasa hukumnya dari BLH Yogja yang merasa sebagai korban mengajukan permohonan praperadilan ke PN Klaten.
Sementara itu kuasa hukum dari Polres klaten, ketika dimintai komentar Seusai sidang praperadilan enggan memberikan keterangan.
Kasus ini bermula ketika seorang oknum anggota Polda DIY, Brigadir Toni Pamungkas, babak belur dihajar tukang parkir dan warga di depan toko emas yang ada di Dukuh Koplak, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan 7 juli silam. Kuat dugaan, brihadir toni di hajar karena sebelumnya melakukan pemukulan pada seorang tukang parkir.