Jogja (klatentv.com)-Bidang Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak tebang pilih dalam memberlakukan aturan yang mewajibkan pendatang asal luar DIY yang ingin berkunjung ke wilayah DIY wajib membawa surat keterangan hasil rapid test antigen.
Penjagaan akan dilakukan di tiga titik perbatasan DIY yakni wilayah Timur di jalur Prambanan-Yogyakarta, wilayah Barat di perbatasan Temon, Kulon Progo-Purworejo, dan sisi Utara Tempel, Sleman-Magelang.
Semula penjagaan dimulai pada 12 hingga 14 Februari, setelah dibahas lebih lanjut, bidang penegakan hukum Satgas COVID-19 akan memulai razia tersebut pada 11-14 Februari 2021.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, penjagaan di perbatasan tersebut sebagai langkah antisipasi adanya lonjakan wisatawan saat libur perayaan Imlek tahun ini.
“Penjagaan di tiga perbatasan akan dimulai pada 11 hingga 14 Februari karena takutnya ini menjadi libur panjang. Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat libur Imlek. Bagi yang ingin masuk ke DIY semuanya wajib menunjukan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen,” katanya, kepada Tribun Jogja, Selasa (9/2/2021).
Noviar menjelaskan, aturan yang mewajibkan pengendara luar DIY untuk menyertakan surat keterangan negatif rapid antigen juga berlaku bagi pekerja asal daerah luar DIY yang setiap harinya bekerja di wilayah DIY.
“Yang setiap harinya laju dari daerah luar DIY yang bekerja atau keperluan lain dan masuk ke DIY juga wajib menyertakan surat negatif rapid antigen, karena kami tidak tahu apakah mereka benar-benar laju atau tidak,” imbuh Noviar.
Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, petugas di lapangan dari unsur Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akan meminta pengendara untuk melakukan rapid test di tempat pelayanan kesehatan terdekat.
Apabila pengendara tersebut tidak menyanggupi untuk melaksanaan rapdi antigen maka akan disuruh putar balik kendaraan.
“Mereka akan kami suruh putar balik kalau tidak membawa surat rapid antigen. Termasuk yang bekerja laju dari luar daerah. Karena surat rapid itu kan berlaku lama ya,” jelas Noviar.
Berdasarkan pengalaman saat libur lebaran tahun lalu, penjagaan di perbatasan wilayah DIY tidak berjalan secara optimal.
Namun, kebijakan pemeriksaan kelengkapan surat hasil tapid test kembali dipilih untuk mengendalikan pendatang yang ingin masuk ke wilayah DIY.
Ditanya alasan tidak melakukan test rapid antigen satu persatu bagi pengunjung luar daerah yang datang ke DIY, Noviar menjelaskan upaya tersebut tetap dilakukan, akan tetapi fasilitasnya hanya tersedia di terminal Giwangan.
“Kalau rapid test antigen di tempat itu ada di terminal Giwangan. Jadi untuk penegakan hukum ini kami berkoordinasi dengan Dishub, dan unsur Polri maupun TNI,” tegas Noviar.
Razia di perbatasan wilayah tersebut menyesuaikan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Warga Luar Yang Masuk-Keluar DI Yogyakarta Untuk Bekerja Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Test Antigen, https://jogja.tribunnews.com/2021/02/09/warga-luar-yang-masuk-keluar-di-yogyakarta-untuk-bekerja-wajib-bawa-surat-hasil-rapid-test-antigen.
Penulis: Miftahul Huda
Editor: Kurniatul Hidayah