Juwiring-klatentv.com-Taryono alias Ganden (36) warga dusun Winong desa Juwiring kecamatan Juwiring Klaten kembali berurusan dengan polisi lantaran mencuri sepeda motor milik Sugiyarto (47) yang tak lain kepala desanya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Juwiring,Aiptu Giardi menjelaskan kejadian berawal dari Sugiyarto yang melaporkan pencurian sepeda motor jenis Supra 125 miliknya.Kejadian pencurian dirumahnya pada akhir 2021.
Dari laporan tersebut,pihaknya melakukan penyelidikan.
“Sekitar dua pekan kami bergerak dan mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor tersebut disebuah kantor perusahaan di Ceper,setelah kita intai ternyata benar kemudian barang bukti dan Eko pengendara motor kita amankan.Dari pengakuan Eko,ia mendapatkan motor tersebut dari Wahyu.Saat kami mintai keterangan kepada Wahyu,ia menyebut nama tersangka,”bebernya ketika konferensi pers di Mapolres Klaten,Selasa (22/06).
Polisi langsung memburu tersangka dan menyergap dirumahnya,Ganden pun tak berkutik akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Oleh Polisi pelaku yang juga seorang residivis itu di ancam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu Taryono yang baru tiga bulan keluar dari penjara itu kepada para wartawan mengaku sadar jika sepeda motor yang dicuri milik kadesnya.
“Saya mencuri motornya kades saya yang saat itu berada di ruang tamu,selama ini saya tidak ada masalah dengannya,niatnya yaaa mencuri saja kepepet dan uang hasil curian untuk bersenang senang.Saya mencuri sudah empat kali ini dan kapok,”ucapnya.