Mangkir 201 hari, polisi di berhentikan

Klatentv.com – Sikap tegas ditunjukkan  Polres Klaten melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan menjatuhkan sanksi rekomendasi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) terhadap Bripka Nanang Rudianto, Rabu siang (25/11/2015)di Aula Satyahaprabu.

Bripka Nanang Rudianto, seorang Bintara Polres Klaten terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah atau desersi selama 201 hari kerja dari kurun waktu 1 Maret 2014 hingga 3 Oktober 2014, sampai saat ini masuk di DPO Polres Klaten.

“Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri” tegas Waka Polres Klaten Kompol Hendri Yulianto selaku ketua Komite.

Sesuai pelanggaran yang dilakukan, Bripka Nanang Rudianto dijatuhi sanksi berupa rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri,” Nantinya rekomendasi itu akan kita laporkan ke Polda, dari Polda diteruskan ke Mabes, lalu putusannya diserahkan kembali ke Polres, dari situ selanjutnya kita lakukan upacara PTDH pada yang bersangkutan” jelas Hendri.

Waka Polres menegaskan pemberian sanksi PTDH Ini dilakukan karena keseriusan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Klaten untuk menindak anggota Polisi yang melakukan pelanggaran kode etik maupun desersi. Polres Klaten menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut.

Untuk diketahui, sebelum dilaksanakan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri) Bripka Nanang Rudianto telah menjalani  4 sidang disiplin, dan 1 sidang KKEP, dimana dalam 2 sidang terakhir yang bersangkutan disidang secara in absensia atau tanpa dihadiri oleh terperiksa.

“Sidang ini terbuka untuk umum dan juga dihadiri oleh anggota Polres Klaten, dengan mengikuti sidang ini, saya harapkan menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya bahwa Polri akan bersikap tegas pada personil yang tidak melaksanakan tugas dengan baik” tutup Hendri. (Eriqo/Pambudi-Humas Polres Klaten).