(Upaya Kriminalisasi diduga di Lakukan Pihak Polres Klaten)
Kota, (klatentv.com)_Advokad dan Aktifis pemerhati dan penegakan hukum Sigit Pratomo yang sebelumnya Memraperadilankan kasus tambang galian-c polres Klaten dan melaporkan ke mabes polri atas kasus pemukulan yang di lakukan Kapolres Klaten, di tangkap satreskrim polres Klaten. Penangkapan di lakukan Rabu (14/8/2016) saat Sigit masih beraktifitas sebagai advokad di PN Klaten serta masih mengenakan pakaian toganya.
Penangkapan ini di lakukan jajaran Resmob Polres Klaten yang di pimpin langsung Kasatreskrim AKP Farial Mandalata Ginting SH dengan tuduhan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Saat di konfirmasi Sigit mengaku tenang karena merasa tidak melakukan penipuan seperti yang disangkakan itu, dan ini diduga sebagai upaya kriminalisasi yang sering kali di lakukan oknum kepolisian selama ini.
“saya tidak bersalah, penipuan nya yang mana? Itu tidak ada penipuan, Dari sisi mana, coba pelajari dengan baik dulu kasusnya. Bekerjalah dengan profesional” ungkap Sigit Pratomo. “Saya di tangkap itu mereka seperti bingung sendiri, saya di bawa ke Polsek Karanganom, di sana selama 2 jam an gak ada penyidikan, trus di bawa ke polres juga ga di apa-apain, Ginting infonya malah gak ada di tempat, terkesan lucu ini. Sempat tadi waktu perjalanan menuju Polsek Karanganom Ginting sempat telepon seseorang dan dengan nada bingung menanyakan, ”mau di bawa kemana ini bang”. Diduga Ginting telpon kapolres,” tambahnya.
Sementara saksi mata Nata Dwi Nugraha (Advokad rekan Sigit) yang saat sigit ditangkap ikut menyaksikan menjelaskan Sigit di tangkap masih mengunakan baju toganya.
“di suruh melepaskannya lalu di bawa sambil di syuting-syuting gitu, digiring keluar Pengadilan Negeri Klaten, setelah sampai jalan raya depan PN Sigit baru di borgol lalu di masukan mobil” Jelas nata.
Penangkapan sigit ini diduga sengaja dilakukan (dikriminalisasi) oleh polres Klaten. Pasalnya sigit melaporkan kasus penganiayaan yang terlapornya adalah Kapolres Klaten sendiri. Sebelumnya sigit bahkan mempraperadilankan polres Klaten dengan terlapornya Kasatreskrim polres klaten atas kasus tersangka tambang ilegal gol c lereng Merapi yang meski tertangkap tangan namun tidak diproses hukum.
Sementara Kapolres Klaten AKBP Faizal saat di hubungi wartawan masih enggan berkomentar dalam hal penangkapan yang dilakukan anggotanya ini.