Kota-Seorang pria berinisial SAS (21) warga desa Malangjiwan, kecamatan Kebonarum ditangkap polisi setelah dilaporkan mencuri mobil temannya berinisial JS warga desa Logede, kecamatan Karangnongko.
Kasatreskrim Polres Klaten,AKP Yulianus Dica Ariseno menjelaskan kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah korban berniat meminjam uang. Saat mengetuk pintu dan memanggil tidak ada jawaban. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong dan melihat ada mobil di garasi rumah tersebut muncul niat mencuri.
“Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci. Sepeda onthel milik pelaku kemudian dimasukkan kedalam mobil lalu membawa mobil ke warung angkringan miliknya di wilayah kecamatan Prambanan. Selang tiga hari kemudian korban baru mengetahui jika mobilnya dicuri kemudian melaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Klaten saat tidur di rumah calon istrinya,”jelasnya kepada para wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (24/11).
Saat penangkapan,polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit mobil Toyota Kijang.
“Antara pelaku dengan korban merupakan saling mengenal karena pernah bekerja bersama sebagai buruh bangunan di beberapa tempat. Selain itu pelaku juga kerap meminjam uang kepada korban,” bebernya.
Wakapolres Klaten,Kompol Tri Wakhyuni menambahkan akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Adapun nilai taksiran mobil yang dicuri sekitar Rp 40 juta,”ujarnya.
Sementara itu, SAS beralasan mencuri mobil temannya untuk membayar hutang.
“Saya memiliki hutang Rp 7 juta untuk membuka usaha angkringan milik saya,”kata pria yang mengaku sebulan lagi akan menikahi pacarnya itu.