Nyasar Konsumen Pedesaan, 9 Pengedar Sabu Digulung Polisi

​​kota (klatentv.com)_Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten kembali membongkar tujuh kasus narkotika dan mengamankan 9 tersangka. Kasus itu diantaranya 3 kasus narkotika, 2 kasus psikotropika dan 2 kasus kesehatan.

Kesembilan pelaku Diringkus ditempat berbeda, diantaranya AN (20) warga Pedan, S (48) warga Bayat, EM (28) warga Prambanan, TY (32) warga Jogonalan, M (31) warga Manisrenggo, AG (23) warga Klaten Utara, MA (22) warga Tulung, T (36) warga Ngawen, RY (32) warga Klaten Utara.

Kapolres Klaten AKBP Faizal kamis (15/8/2016) mengatakan dari sembilan pelaku empat diantaranya pengedar dan yang lima merupakan pemakai, para pengedar mengincar di pedesaan yang pelosok sebab masih ada rasa penasaran dengan yang namanya sabu-sabu.

“Kita pun tidak pernah berhenti dalam melakukan upaya pencegahan hingga upaya penindakan terhadap masyarakat sehingga dapat kami tekan angka peredaran narkoba diwilayah Klaten” tegas nya.

Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Danang Eko Purwanto menambahkan dari Sembilan tersangka diamankan barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis sabu dengan total 1,37 gram, handphone berbagai merk, uang tunai, ribuan butir pil psikotropika dan obat-obatan terlarang serta berbagai alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika dan psikotropika.

Dari Sembilan tersangka dijerat pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta pasal 196 Juncto pasal 197 Juncto 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan paling banyak 1,5 milyar.