KlatenNet – Gabungan Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang tergabung dalam aliansi umat islam klaten, mendesak pemkab klaten tidak memberi ruang peredaran minuman keras (MIRAS). Salah satu langkah yang dapat diambil dengan merombak Peraturan Daerah (PERDA) Miras Nomor 28 tahun 2002.
Langkah desakan ormas islam di klaten ini dilakukan dengan menggelar audensi, dengan komisi empat anggota DPRD Klaten. Dalam audensi tersebut diikuti pula staff dinas pendidikan klaten dan juga dari kantor kementrian agama. Mereka mendesak pemberantasan minuman keras dan juga penertiban warung internet.
Koordinator majelis Mujahidin klaten, Boni Azwar menegaskan perda miras yang ada di klaten sudah tidak layak lagi untuk diterapkan. Hal ini dikarenakan dalam perda masih memberikan toleransi peredaran miras termasuk sanksi yang dijatuhkan belum membuat jera pelaku miras. Revisi terhadap perda miras diharapkan menjadi agenda yang mendesak untuk seger dilaksanakan karena ini berkaitan dengan masa depan anak-anak bangsa. Selain itu, Pemerintah Kebupaten Klaten menertibkan keberadaan warung internet karena sering disalahgunakan untuk hal yang tidak baik.
Selain menuntut adanya perombakan perda miras, ormas islam juga menuntut sekolah non muslim menyediakan guru pengajar bagi siswa muslim yang menempuh pendidikan di sekolah non muslim.
Sementara menanggapi tuntutan ini, komisi empat DPRD Klaten, Yoga Ardana akan segera membahas di tingkat rapat dewan maupun komisi dan meminta bupati mengeluarkan peraturan bupati agar sekolah swasta menyediakan guru agama sesuai dengan agama yang dianut anak didiknya. Peraturan tersebut ditargetkan paling lambat tahun ajaran baru.