Pelaku Mutilasi Mengaku Lega, Buntut dituduh Mencuri Uang Korbanya

Manisrenggo(klatentv.com)-Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi atas korban berinisial R (56) di dusun Dumung desa Nangsri, kecamatan Manisrenggo, kabupaten Klaten.

Pelakunya yakni Turah alias Daud warga desa Sambirejo, kecamatan Selomarto, kabupaten Wonosobo.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengungkapkan kejadian itu pada Kamis (22/06/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Kapolres mengatakan pembunuhan bermula ketika keadaan listrik padam.
“Saat mati lampu kemudian tersangka terbangun karena listrik padam, kemudian pelaku meminta lilin ke kamar korban namun setelah diberikan lilin kemudian pelaku mencekik leher korban dengan posisi berdiri,” ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (22/06/2023).

Korbanpun yang dicekik, lanjut Kapolres sempat berteriak minta tolong. Namun korban malah dibanting dan dipukul oleh korban diatas kasur dan masih dicekik serta dipukuli pelaku.
Kemudian setelah korban lemas, pelaku mengambil pisau yang ada dimeja depan.

“Pisau tersebutlah yang digunakan pelaku untuk menyayat leher korban sampai darah bercucuran sampai dengan setengah kedalaman leher.Kemudian pelaku mengambil golok yang berada di gudang yang digunakan untuk memotong kepala sampai terlepas,”terangnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku adalah rekan kerja. Namun pelaku melancarkan aksinya karena dendam dan sakit hati karena dituduh mencuri uang milik korban.

“Jadi antara korban dan pelaku ini sebenarnya merupakan teman yang tinggal dalam satu rumah dan pelakunya juga memang membantu pekerjaan dari korban. Sekitar 2 minggu yang lalu pelaku dituduh mengambil uang milik korban.

“Karena tak merasa mengambil sehingga pelaku ada kejengkelan dan menaruh dendam terhadap korban. Kemudian tiga hari sebelumnya pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya tersebut,pelaku dijerat pasal primer 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan selama lamanya 20 tahun.

Sementara itu pelaku mengaku puas telah membunuh korban.
“Lega dan puas dan sama sekali tidak menyesal menghabisi dia sesuai dengan rencana,”ucapnya tenang. (Wiwik EW)

Editor: Windarto