Polisi Tetapkan Pelatih Silat Tersangka Atas Tewasny Remaja Saat Latihan

Klaten -Penyidik Satreskrim Polres Klaten menetapkan seorang remaja usia 14 tahun berinisial ZR sebagai tersangka anak atau anak berhadapan dengan hukum dalam kasus tewasnya siswa SMP yang berinisial AP usia 14 tahun,warga desa wadung getas kecamatan wonosari kabupaten klaten saat latihan silat bersama lima temannya yang digelar tidak jauh dari rumah korban.

Kasatreskrim polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan bahwa korban meninggal dunia karena lemas yang diduga mendapatkan pukulan.

“Dimana saat itu korban dan teman silatnya itu sedang melakukan pemanasan lalu melakukan posisi kuda kuda.
Kemudian ZR yang berperan sebagai pelatih melakukan dua kali pukulan dibagian wajah dan dua kali tendangan ke arah ulu hati,” jelasnya di Mapolres Klaten, Rabu (31/05/2023).

Korban jatuh ke depan yang menyebabkan kening terbentur tepi lantai masjid yang menyebabkan kening korban luka robek.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit PKU muhammadiyah delanggu namun nyawanya tidak tertolong.

Sementara itu dari hasil otopsi sementara,korban bukan meninggal bukan akibat benturan kepala.
Melainkan korban mati lemas setelah tulang iganya patah.

Dalam perkara ini polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.
Karena pelaku masih usia anak, polres Klaten berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (bapas) klaten guna melakukan pendampingan.
Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C subsider pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 huruf C tentang perubahan atas UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu pasca kejadian,garis polisi masih terpasang di sekitar halaman masjid Baiturrahman tempat dimana korban mengalami tindak kekerasan.