Polres Klaten Musnahkan 9198 Botol Miras Ilegal Jelang Ops Lilin Candi 2021

Pemusnahan miras dilaksanakan di lapangan KCDC Mapolres Klaten,Kamis (23/12). Yang turut disaksikan jajaran Forkompimda kabupaten Klaten serta para tokoh agama,tokoh masyarakat dan Ormas di kabupaten Klaten.Pemusnahan barang bukti miras ilegal diawali dengan simbolis pemecahan botol miras oleh Bupati dan Forkompimda kemudian dilanjutkan dengan melindas ribuan botol miras ilegal tersebut menggunakan alat berat tandem roller.Kapolres Klaten,AKBP Eko Prasetyo menjelaskan barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penyakit masyarakat selama periode bulan Oktober hingga Desember 2021 yang dilaksanakan satuan fungsi Polres hingga Polsek jajaran.“Ini hasil operasi kami selama tiga bulan sebanyak 9198 botol dari berbagai merek.Kegiatan ini juga dalam rangka Ops Lilin Candi 2021 sebagai upaya kita dalam menciptakan rasa aman tertib di wilayah Klaten,”ungkapnya.Kapolres menambahkan operasi penyakit masyarakat dilakukan demi kondusifitas Klaten pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru,apalagi miras salah satu pemicu dari beberapa kejadian kesalahpahaman di wilayah Klaten.“Miras menjadi salah satu pemicu rentetan kejadian yang bermula salah paham,makanya kita perang terhadap miras demi menciptakan rasa kondusif di kabupaten Klaten,”terangnya