Sebuah Rumah Sakit Swasta Disegel Warga

klaten-rumah-sakit-swasta-disegel klaten-rumah-sakit-swasta-disegelKlatenNet – Belasan warga di Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Klaten,  menyegel sebuah Rumah Sakit Swasta, yang beroperasi di lingkungan mereka (15/4). Selain tak punya izin operasional, lokasi tempat Rumah Sakit berdiri ternyata masih dalam sengketa.

Aksi penyegelan Rumah Sakit digelar oleh perwakilan warga Desa bersama sejumlah pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Pedan dan Karangdowo. Aksi penyegelan dilakukan setelah diawali dengan orasi singkat,  perwakilan peserta aksi menempelkan spanduk penyegelan tepat di depan pintu masuk pasien Rumah Sakit.

Warga geram lantaran pengurus Yayasan Rumah Sakit tak mempunyai itikad baik, untuk menyelesaikan beragam persoalan, yang hingga kini masih menggantung. Hingga kini, pihak Rumah Sakit belum mengantongi izin operasional. Selain itu, tanah tempat berdirinya Rumah Sakit pun masih dalam sengketa. Lokasi Rumah Sakit yang sebenarnya merupakan tanah wakaf, ternyata kini bisa berbentuk HGB atau Hak Guna Bangunan.

Ketua IPHI Pedan, Abdul Fatah menegaskan, pihak Yayasan Rumah Sakit harus segera mengembalikan tanah wakaf, yang cenderung diselewengkan, bukan hanya penerbitan HGB yang bermasalah, pihak yayasan pun ternyata telah menjaminkan HGB untuk menurunkan pinjaman bank sebesar lima milyar rupiah.

Dikonfirmasi via telpon, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas menjelaskan, polisi hingga kini masih memproses sengketa Rumah Sakit ini, memang ada dua laporan yang diproses, terkait izin operasional, dan tentang kejelasan status tanah tempat berdirinya Rumah Sakit tersebut.