Sengketa Pilkades Senden Dimenangkan Warga

KlatenNet – Sengketa hasil pilkades desa senden kecamatan ngawen,  klaten ditingkat pengadilan tata usaha negara, PTUN semarang akhirnya dimenangkan warga. Wargapun meluapkan kegembiraan tersebut dengan memasang sejumlah baliho di depan balai desa setempat. Warga berharap  pemkab klaten tergugah untuk memperhatikan keadilan atas kasus pilkades senden tersebut.

Sejak pagi (20/01) puluhan warga desa senden beramai ramai memasang spanduk dan benner yang bertuliskan sindiran atas dimenangkanya sengketa hasil pilkades, ditingkat pengadilan  tata usaha negara ( PTUN) semarang. Pemasangan dilakukan di sekitar kompleks balai desa senden dan mendapat kawalan dari petugas kepolisian dan TNI.

Dalam spanduk ini bertuliskan kebenaran dan kejujuran bisa disalahkan, tapi kebenaran dan kejujuran tak akan bisa dikalahkan. Diharapkan tulisan ini menyadarkan masyarakat maupun pemerintah agar jangan takut akan prinsip kebenaran,  yang sudah ditegakkan secara sungguh-sungguh.

Para warga ini merupakan pendukung dari salah satu calon kepala desa yang kalah, hanya selisih satu suara pada pilkades april tahun lalu. Setelah melalui proses panjang dan  kalah ditingkat pengadilan negeri klaten, tuntutan warga untuk dilakukan pemilihan ulang akhirnya dikabulkan PTUN semarang. Salah seorang perwailan warga, simon aris berharap setelah pemkab klaten kalah di tingkat ptun ini, bupati klaten mengambil sikap arif dan bijaksana serta sesuai hukum yang berlaku, untuk segera mengambil tindakan  agar sengketa pilkades senden ini segera selesai.