Siap siap, 24 jaksa akan datangi sekolah

wonosari, (sorotklaten.com)—Sebanyak 24 jaksa yang berada di kejaksaan negeri (kejari) klaten mulai blusukan ke sekolah sekolah yang ada di 26 kecamatan di kabupaten klaten, untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada para pelajar. Diharapkan, angka anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Klaten turun dengan adanya program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar Kejaksaaan Negeri (Kejari) Klaten.
kepala kejaksaan negeri (kajari) klaten sugeng haryadi mengatakan, JMS dari pemerintah pusat ini lebih dimaksudkan untuk mengenalkan hukum sejak dini, agar anak tidak tersandung masalah hukum.
“ dimulai dari hal-hal kecil seperti anak yang masih dibawah umur itu dilarang mengendarai kendaraan bermotor, untuk suksesnya kegiatan ini semua pihak baik guru orang tua dan lain-lain, harus turut mengingatkan anak yang belum berumur untuk tidak melakukannya “ ujarnya kamis (17/3/2016) saat menggelar louncing JMS.
Menurut Kajari yang baru menjabat sekitar dua bulan di Klaten ini, program JMS akan dilakukan ke 26 wilayah kecamatan yang ada di daerah setempat. Kejari Klaten kini memiliki 24 Jaksa, maka semua personil yang ada akan dikerahkan secara maksimal agar program dalam berjalan maksimal. Dipastikan, pelaksanaan JMS tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah dan proses penyidikan Kejari.
Sugeng mengatakan, pelaksanaan JMS dapat disisipkan di mata pelajaran (mapel) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Tujuannya, memahamkan dan mengenalkan generasi muda tentang hukum sehingga anak-anak terhindar dari masalah hukum baik sebagai pelaku maupun korban.
”ABH itu banyak, sebagai korban dan pelaku. Ini tidak semakin turun tapi malah naik. Persentase kami di tahun 2015 hampir 20% ABH di Klaten, ada sekitar enam kasus. Menunjukkan karakter anak bangsa makin menurun. Harapan kami dengan JMS bisa tambah wawasan dengan mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Itu yang perlu diterapkan,” kata Sugeng.
Sementara Bupati Klaten Sri Hartini berharap dengan program ini, mulai sejak dini anak-anak bangsa tidak terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum. “ Kegiatan ini untuk membuka cakrawala berpikir siswa agar lebih mengetahui hukum yang berlaku sekaligus menjadi rambu yang harus diingat oleh siswa dalam pergaulan anak muda,”. pungkasnya.