soal pupuk palsu, produsen diminta uji lab

klatentv.com—kodim 0723/ klaten letkol inf. Bayu jagat meminta agar produsen pupuk bersunsidi melakukan uji laboratoriun terhadap temuan pupuk yang kandungannya diragukan. Bayu jagat khawatir, jika pupuk tersebut dibiarkan beredar tanpa ada kejelasan, akan merugikan para petani dan mengancam swasembada pangan di wilayah klaten.
Hal senanda juga disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Hortikultura Dispertan Klaten Joko Siswanto di acara sosialisasi antara pengecer pupuk dengan Dinas Pertanian (Dispertan), Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Perwakilan dari PT Petrokimia Gresik di Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0723 Klaten.
“Bagi kami kalau memang itu pupuk palsu, kami minta untuk dilakukan uji laboratorium agar masyarakat tidak merasa ragu dan mengetahui kandunganya,” kata joko di hadapan perwakilan PT. petrokimia gresik, selasa (9/2/2016 ).
Ia juga berharap agar semua pupuk yang berredar di wilayah klaten di inventarisir dan di cek kandunganya apakah sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan atau tidak.
“Meskipun hanya beda tulisan saja, tetapi petani tidak tahu kalau pupuk itu kandungannya seperti apa, sehingga mereka menerima saja. Padahal itu berarti sudah membodohi para petani,” ujarnya.
Sementara, Supervisor PT Petrokimia Gresik Wilayah Klaten Sigit Cahyono mengungkapkan pihaknya akan segera meneliti sampel pupuk yang ditemukan pihak babinsa kodim 0723 klaten tersebut ke laboratoium.
“Kita tidak tahu apakah pupuk ini palsu atau asli. Kita menyebutnya pupuk abal-abal atau pupuk alternatif. Namun dari bentuk pupuk maupun kemasannya, produsen pupuk tersebut berusaha menyamai produk pt petrokimia,” papar sigit.
Diberitakan sebelumnya, adanya kios yang menjual pupuk yang diragukan karena diduga palsu disikapi kodim 0723 klaten dan dispertan dengan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Meski tidak secara tegas mengatakan pupuk tersebut palsu namun pupuk abal abal, pihak dinas mengimbau agar petani tidak membeli pupuk tersebut dan melarang pupuk yang bertuliskan Phoska dan bertuliskan SP 3*6 tersebut dilarang diperjual belikan.**