SPSI Tuntut UMK Klaten 1,4 juta

Klatentv.com– Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)kabupaten klaten mengajukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten 2016 senilai Rp 1.430.000. Keputusan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten yang mengusulkan upah sebesar Rp 1.360.550 akhirnya menuai protes dari SPSI.

Meski angka Rp 1.360.550 telah diusulkan naik Rp 190.550 dari UMK tahun ini, pihaknya menilai keputusan sepihak Dinsosnakertrans tidak memenuhi rasa keadilan. Selain itu, kenaikan Rp 21 dari hasil survei KHL (kebutuhan hidup layak) juga salah alamat.

“pembahasan UMK 2016 pada Rapat Dewan Pengupahan (Senin, 21/9) deadlock. soalnya kami sudah menandatangani surat kesepakatan untuk tidak sepakat,” kata Ketua SPSI Klaten, Sukadi, Selasa (22/9).

“Survei KHL yang menjadi dasar penetapan UMK sebenarnya untuk pekerja yang masih lajang. bukan termasuk keluarga yang ditanggung,” ungkap Sukadi.

Data diperoleh Dinsosnakertrans Klaten, hasil survei KHL selama tujuh bulan dari Januari-Agustus totalnya mencapai Rp 10.884.232. Jika dirata-rata per bulannya sebesar Rp 1.360.529.

Rinciannya, bulan Januari KHL Rp 1.367.019, Februari 1.360.336, Maret 1.357.198, April Rp 1.351.788, Mei Rp 1.339.555, Juni 1.364.911, Juli Rp 1.354.071, terakhir survei KHL Agustus Rp 1.389.357.

“Sebagaimana yang diamanatkan kepada kami, SPSI tetap mengawal penetapan UMK 2016. Selain menyejahterakan pekerja, ajuan upah Rp 1.430.000 diharapkan meningkatkan produktifitas pekerja,” paparnya