Tanahnya dieksekusi untuk Tol, Caleg PAN Gugat Presiden 150 miliar

Ngawen(klatentv.con)-Hartana (56) seorang warga desa Pepe, kecamatan Ngawen kabupaten Klaten Jawa Tengah mendatangi kantor Pengadilan Negeri Klaten mendaftarkan gugatan kepada Presiden RI untuk meminta keadilan atas rumahnya yang dieksekusi pembangunan proyek Tol Solo – Jogja, Jumat (15/09/2023).

Pria yang juga calon anggota legislatif (caleg) PAN itu datang bersama rombongan tim kuasa hukumnya itu datang sekitar pukul 09.00 WIB.
Para kuasa hukum yang berjumlah delapan orang itu mendaftarkan gugatan sedangkan Hartana selaku penggugat berada di halaman.
Kepolisian nampak berjaga disekitar lokasi.
Hartana ketika dikonfirmasi enggan menjelaskan materi gugatan yang diajukan dan memintanya untuk mengkonfirmasi kuasa hukumnya.
“Yang jelas saya menggugat Presiden hanya untuk mendapatkan keadilan karena Beliau lah yang bertanggung jawab atas eksekusi yang telah dilakukan terhadap rumah saya sekaligus dampak yang ditimbulkan ke kami.Namun monggo detail materi gugatan silahkan dengan kuasa hukum saja,”ujarnya.

Sementara itu,Setyo Hadi Gunawan selaku kuasa hukum Hartana kepada para wartawan usai mendaftarkan gugatan mengatakan kliennya menginginkan adanya rasa keadilan sebagai warga negara dan menuntut hak terkait proyek tol di desa Pepe.
“Intinya disini ada perbuatan melawan hukum dengan adanya perobohan bangunan terutama rumahnya yang sampai detik ini tidak ada kejelasan dan klien kami tidak memiliki tempat tinggal lagi karena sekarang telah rata dengan tanah,”jelasnya.

Dikatakan Gunawan, selain Presiden yang dicantumkan dalam gugatan juga ada Gubernur Jateng, Kementrian Agraria serta pihak terkait dengan nilai gugatan seratusan miliar.
“Gambarannya dalam permohonan gugatan kami ada kerugian material yang diderita klien kami sebesar Rp.14 miliar sekian, sedangkan kerugian immaterial sekitar Rp 150 miliar,”ucapnya

Sementara itu Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya menyampaikan pihaknya telah menerima pendaftaran dari penggugat atas nama Hartana.
“Sebagai para tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia, cq Presiden RI, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Klaten, Kementrian Agraria cq Kantor Wilayah BPN Jateng cq Kantor BPN Klaten. Sudah ada nomor perkaranya yakni 113/Pdt.G/2023 otomatis akan sampai ke meja ketua pengadilan yang nantinya akan menunjuk majelis,” ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebanyak 13 bidang lahan didesa Pepe, kecamatan Ngawen kabupaten Klaten dieksekusi untuk pembangunan proyek jalan tol Solo – Joga.
Warga selama ini telah melawan dengan melakukan berbagai cara salah satunya menempuh jalur hukum.
Hartana hingga kini bersama 14 warga lainnya yang terdampak pembangunan proyek tol itu memilih belum mengambil uang ganti rugi dari BPN yang dititipkan di PN Klaten dengan alasan belum ada kesepakatan. (Wiwiek)

Editor:windarto