KlatenNet – Sebanyak tiga orang kader, salah satu calon Legislatif partai Golkar di Klaten, secara resmi dilaporkan Panwaslu, ke Polres Klaten, karena terindikasi kuat melakukan politik uang, saat hari tenang, Minggu 7 April lalu. Bila terbukti, ketiganya bakal terancam hukuman empat tahun penjara.
Anggota Panwaslu Kabupaten Klaten, Dedi Wibowo, secara resmi melakukan laporan ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klaten. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Pemilu di Kabupaten Klaten. Dalam laporannya, Panwaslu menyampaikan, tiga orang berinisial DD, SP dan ST terindikasi kuat melakukan politik uang, saat hari tenang Pemilu Legislatif lalu. Ketiganya mengaku sebagai kader seorang caleg partai Golkar, daerah pemilih satu Kabupaten Klaten, bernama Yoga Hardaya.
Berdasar klarifikasi dan penyelidikan tim, para terlapor terindikasi kuat melakukan bagi-bagi amplop kepada sebanyak 30 warga di Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Klaten. Panwaslu menemukan satu amplop berisi uang senilai 25 rupiah, dan kartu saku bergambar Caleg Golkar. Anggota tim juga menemukan replika surat suara di rumah salah satu terlapor. Para terlapor mengaku membiayai sendiri aksi bagi-bagi amplop, sebagai bentuk dukungan terhadap caleg Golkar yang mereka bela.
Dikonfirmasi, Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan menegaskan, penyidik Polres akan segera menindak-lanjuti laporan pihak Panwas. Pada prinsipnya, penyidikan tinggal melanjutkan klarifikasi awal yang telah dilakukan tim Gakkumdu. Pastinya, telah terjadi koordinasi intensif antar anggota tim, yang terdiri dari Panwas, Polisi, dan Kejaksaan. Kapolres berharap, penanganan kasus dugaan politik uang bisa tuntas, agar memberi efek jera bagi para pelaku.