Informasi penting untuk warga Kabupaten Klaten dan sekitarnya.
Program sertipikat elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik mulai dilaksanakan secara bertahap di Kabupaten Klaten.
Selanjutnya, program sertipikat elektronik ini akan diimplementasikan secara penuh pada tahun 2024/2025.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klaten Edi Priatmoko di kantornya, Rabu (14/6/2023).
Gelar Karya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)SD Sapen
”Program sertipikat elektronik ini untuk menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam melaksanakan tugas pelayanan terhadap masyarakat. Dan juga untuk mengurangi tindakan menyimpang dari aturan. Maka saat ini kita sudah mulai proses penerbitan sertipikat elektronik secara bertahap,” katanya.
Untuk diketahui, Edi Priatmoko ini mulai menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten per 1 Juni 2023 yang lalu. Edi Priatmoko menggantikan Tentrem Prihatin yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan. Sebelumnya, Edi Priatmoko adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
Edi Priatmoko menyatakan, sebagai pejabat baru di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, ia akan meneruskan program kerja pendahulunya. Seperti mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan tol Jogja – Solo, percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan melaksanakan 7 Layanan Prioritas Pertanahan.
“Kabupaten Klaten sebagai daerah yang dilintasi proyek strategis nasional yaitu Jalan tol Solo – Jogja, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten yang diberi tanggung jawab sebagai pelaksana proyek pengadaan tanah untuk PSN jalan tol Jogja – Solo ini juga harus mendukung program tersebut. Dan alhamdulillah, untuk pengadaan lahan untuk jalan tol Solo – Jogja di Kabupaten Klaten ini termasuk sebagai yang tercepat dan minim permasalahan,” ujarnya.
Edi Priatmoko mengatakan, Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten juga terus berupaya untuk melakukan percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Salah satunya dengan sosialisasi mengenai PTSL kepada masyarakat.
“Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten juga melaksanakan 7 Layanan Prioritas Pertanahan yakni Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK, serta Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor,” terangnya.
Edi menambahkan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten tetap membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu bagi masyarakat yang hadir langsung di kantor tanpa melalui perantara.
Terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Edi Priatmoko menerangkan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya untuk mendukung program ketahanan pangan, dan khususnya untuk membatasi adanya peralihan dari lahan pertanian ke lahan non pertanian.
“Tetapi bagi warga yang lahannya dinyatakan sebagai LSD namun di lahan tersebut sudah terlanjur ada bangunan, dan atau paling tidak dalam jangka waktu selama satu tahun sebelumnya sudah ada pekerjaan atau persiapan peralihan fungsi lahan, maka warga tersebut bisa mengajukan rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten tentang sudah adanya alih fungsi lahan,” tandasnya. (L Sukamta)
Editor : Windarto