Tidak peduli lingkungan sosial, 97 Perusahaan Terancam di Tutup

wpid-dsc04121.jpg
Klatentv.com_sedikitnya 97 perusahaan di kabupaten klaten terancam dicabut izin operasionalnya karena belum menyisihkan sebagian keuntungan perusahaan untuk kegiatan sosial (csr). Di kota bersinar, ada sebanyak 131 perusahaan menengah ke atas telah beroperasi namun hanya 34 perusahaan yang sudah pro aktif memberikan pelaporan mengenai kegiatan CSR.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Klaten yang sekaligus Ketua Forum SCR Kabupaten Klaten, Wahyu Hariadi di sela acara CSR Awards 2015 di Pendopo Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Selasa (24/11/2015) menjelaskan kewajiban perusahaan melaksanakan CSR berdasarkan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Klaten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Klaten. Sehingga jika masih ada perusahaan yang bandel, maka sanksi tegas akan diberikan.

” Berdasarkan peraturan, pemberian sanksi bisa berupa teguran secara tertulis hingga tidak diperpanjang izin operasionalnya.Dalam Perda sudah dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib menyisihkan sebagian keuntungaan bersih sekitar 2% – 4% untuk dialokasikan ke kegiatan sosial (CSR).” katanya.

Salam CSR Awards 2015, Pemkab Klaten memberikan penghargaan kepada 16 perusahaan. Penghargaan meliputi enam kategori, yakni bidang pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan ekonomi, lingkungan hidup, hingga pembiayaan CSR terbesar.