POLRES KLATEN UNGKAP KASUS PENCURIAN MOBIL DI KLATEN TENGAH

Kota(klatentv.com)-Polres Klaten mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di wilayah Klaten Tengah. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah diduga mencuri kendaraan roda empat milik warga di sebuah perumahan di Kabupaten Klaten, Jumat (13/3/2026).

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di Perumahan Puri Mojayan Asri, Desa Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan mobil miliknya kepada pihak kepolisian.

Kejadian bermula saat korban memarkirkan mobil Honda Jazz tahun 2019 berwarna merah di area kompleks rumahnya pada malam hari. Korban kemudian masuk ke rumah dan meletakkan tas berwarna hitam yang berisi STNK, kunci mobil, serta identitas diri di ruang tamu sebelum beristirahat.

Pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku diduga masuk ke dalam rumah tanpa sepengetahuan pemilik. Pelaku kemudian mengambil kunci mobil dari dalam tas korban dan membawa kabur kendaraan tersebut.

“Pelaku memasuki rumah korban pada malam hari kemudian mengambil kunci mobil dari dalam tas korban yang berada di ruang tamu dan membawa kabur mobil milik korban.” Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial WN. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita di antaranya satu unit mobil Honda Jazz, satu tas milik korban, STNK, BPKB kendaraan, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.