Kota, Klatentv.com — Kebijakan penyelenggaraan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) kini menghadapi pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang kepala desa asal Klaten, Jawa Tengah, Sabiq Muhammad, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan program tersebut.
Permohonan itu diajukan ke MK di Jakarta pada Selasa (27/10/2026) oleh Koalisi Gugat Kopdes Merah Putih. Koalisi tersebut terdiri atas Sabiq Muhammad, Yayasan Sajogyo Inti Utama (Sajogyo Institute), dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 399/PUU-XXV/2026.
Langkah hukum ini menempatkan tata kelola koperasi desa dan penggunaan sumber daya keuangan desa sebagai bagian dari perdebatan mengenai kewenangan pemerintah pusat, kemandirian desa, serta prinsip perkoperasian di Indonesia.
Soroti Kebijakan yang Dinilai Terlalu Sentralistik
Koalisi Gugat Kopdes Merah Putih menilai pola penyelenggaraan program yang dinilai terlalu sentralistik berpotensi mengurangi ruang bagi desa dan masyarakat untuk menentukan pengelolaan koperasi sesuai kebutuhan lokal.
Peneliti hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad Saleh, mengatakan permohonan tersebut bertujuan mendorong penghentian model pengelolaan koperasi yang menurut pemohon dijalankan secara komando oleh pemerintah pusat.
“Pada dasarnya kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera menghentikan model pengelolaan koperasi komando yang hari ini dipraktikkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan mandat dan aturan dalam konstitusi,” ujar Muhammad Saleh di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/10/2026).
Menurut pihak pemohon, persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata keberadaan koperasi desa, melainkan juga mekanisme penyelenggaraan program, ruang pengambilan keputusan di tingkat desa, serta potensi dampaknya terhadap alokasi Dana Desa yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, pandangan tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon yang masih harus diuji melalui proses persidangan di MK.
Tiga Undang-Undang Diuji di Mahkamah Konstitusi
Dalam permohonannya, koalisi menguji konstitusionalitas tiga regulasi sekaligus, yaitu:
- Undang-Undang tentang Desa.
- Undang-Undang tentang Perkoperasian.
- Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pengujian terhadap ketiga regulasi tersebut berkaitan dengan dasar hukum penyelenggaraan program, tata kelola koperasi, serta hubungan kewenangan dan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Koalisi menilai kebijakan yang terlalu terpusat dapat menempatkan aparatur desa dan warga pada posisi rentan apabila pelaksanaannya tidak memberikan ruang yang memadai bagi kebutuhan serta kondisi masing-masing desa.
Namun, untuk menilai apakah ketentuan yang digugat benar-benar bertentangan dengan konstitusi, diperlukan pemeriksaan terhadap argumentasi hukum dan petitum lengkap yang diajukan pemohon.
Koalisi Masyarakat Sipil Ikut Mendampingi
Selain pihak yang mengajukan permohonan, koalisi ini turut didampingi sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni CELIOS, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia, Trend Asia, serta Solidaritas Perempuan Koperasi Indonesia Baru.
Keterlibatan berbagai organisasi tersebut menunjukkan bahwa gugatan tidak hanya menyentuh persoalan kelembagaan koperasi, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, transparansi kebijakan, serta perlindungan kepentingan masyarakat desa.
Bagi desa, persoalan ini penting karena kebijakan terkait koperasi dan Dana Desa berhubungan langsung dengan perencanaan pembangunan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penentuan prioritas kebutuhan lokal.
Bagaimana Dampaknya bagi Desa di Klaten?
Pengajuan uji materiil oleh kepala desa asal Klaten membuat perkembangan perkara ini relevan untuk diikuti oleh pemerintah desa dan masyarakat di wilayah Klaten.
Meski begitu, pengajuan permohonan ke MK belum berarti kebijakan Kopdes Merah Putih telah dibatalkan atau dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Status kebijakan dan konsekuensi hukumnya bergantung pada proses serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Perkembangan perkara ini juga perlu dicermati untuk mengetahui ketentuan mana yang secara spesifik dipersoalkan, bagaimana argumentasi konstitusional pemohon, serta apa yang diminta kepada hakim konstitusi.
Bagi masyarakat desa, pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana program koperasi dapat memperkuat ekonomi warga tanpa mengurangi ruang desa untuk menentukan prioritas pembangunan dan mengelola sumber daya secara bertanggung jawab.
KlatenTV akan mengikuti perkembangan perkara Nomor 399/PUU-XXV/2026, termasuk proses persidangan dan tanggapan pihak pemerintah terhadap permohonan tersebut.
KlatenTV — Mengawal isu desa, kebijakan publik, dan kepentingan masyarakat.











