Massa Geruduk DPRD DIY, Foto Gibran Diturunkan hingga Muncul Tuntutan Pemakzulan

YOGYAKARTA,klatentv.com – Tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggema di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (4/11/2026). Sejumlah aktivis dan tokoh yang tergabung dalam Forum Kebangsaan Yogyakarta bahkan melakukan aksi simbolis dengan menurunkan foto Gibran dari ruang sidang.

Aksi tersebut berlangsung saat rombongan forum menggelar audiensi dengan perwakilan anggota DPRD DIY di Ruang Badan Anggaran (Banggar). Sebelum audiensi dimulai, massa membentangkan spanduk, menurunkan bingkai foto Wakil Presiden, kemudian membacakan pernyataan sikap.

Setelah rangkaian kegiatan selesai, foto Gibran kembali dipasang di tempat semula.

Forum Kebangsaan Yogyakarta diketahui melibatkan sejumlah tokoh, di antaranya mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta Syukri Fadholi yang bertindak sebagai pelindung serta Muhammad Chirzin sebagai pembina forum.

Dalam audiensi tersebut, Muhammad Chirzin menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menurutnya masih menunggu proses persidangan. Kedua, mendesak agar Gibran diadili dan dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden.

“Kedua adalah ijazah Gibran, oleh sebab itu tuntutan kami adalah memakzulkan Gibran, adili Jokowi,” ujar Chirzin di Gedung DPRD DIY.

Ia menjelaskan, penurunan foto Gibran merupakan aksi spontan yang memiliki pesan simbolis sebagai bentuk desakan agar Wakil Presiden tersebut diturunkan dari jabatannya.

Menurut Chirzin, DPR RI harus menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia bahkan menyebut DPR akan dianggap mengkhianati amanat rakyat apabila tidak mengambil langkah sesuai tuntutan mereka.

“Penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY mengandung pesan penurunan Gibran harga mati,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, yang turut mengikuti audiensi mengatakan aksi penurunan foto tersebut berlangsung secara spontan. Ia menyebut pihaknya tidak melarang tindakan tersebut.

Yuni juga menyinggung adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dokumen pendidikan Gibran. Menurutnya, tindak lanjut atas persoalan tersebut menjadi ranah DPR RI.

Terkait tuntutan pemakzulan, Yuni menegaskan DPRD DIY tidak memiliki kewenangan untuk memproses pemberhentian Wakil Presiden. Meski demikian, pihaknya bersedia meneruskan aspirasi masyarakat melalui fraksi dan partai politik masing-masing.

“Jadi kita itu tadi menyampaikan bahwa kita akan menyampaikan melalui fraksi masing-masing, melalui partai politik masing-masing mengenai aspirasi dari warga masyarakat ini,” jelas Yuni.

Aksi di Gedung DPRD DIY ini menambah panjang dinamika politik nasional terkait polemik dokumen pendidikan Gibran. Meski demikian, tuntutan pemakzulan yang disampaikan Forum Kebangsaan Yogyakarta merupakan aspirasi politik yang proses dan mekanisme hukumnya tetap harus mengikuti ketentuan konstitusi.