AJI Yogyakarta, AJI Semarang, AJI Purwokerto, dan LBH Pers Yogyakarta
Mengecam Intimidasi terhadap Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi di Desa Wadas

“Kami kehilangan akses ke akun Instagram 19 menit setelah unggahan terkait represi aparat di Desa Wadas. Tepatnya pada pukul 23.20 WIB,” demikian cuitan @LBHYogyakarta di Twitter, Rab, 9 Februari 2022.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, AJI Semarang, AJI Purwokerto, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta menyayangkan dugaan upaya pelambatan internet yang dialami warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Aksi pelambatan ini mulai terjadi menjelang ribuan polisi dan BPN mengukur tanah lokasi penambangan batu kuari di Desa Wadas, Selasa, 8 Februari 2022. Bahkan pelambatan internet itu masih terjadi hingga Rabu, 9 Februari 2022.

Kami menduga ada unsur kesengajaan dalam pelambatan jaringan internet untuk melancarkan pengukuran tanah untuk penambangan batuan andesit yang ditolak warga Wadas. Rencananya batu andesit itu digunakan untuk membangun Waduk Bener yang berada di desa tetangga.

Melalui dugaan pelambatan akses jaringan internet tersebut, ada upaya agar publikasi informasi atas aksi kekerasan aparat terhadap warga yang menolak pelaksanaan pengukuran tanah itu bisa dihambat, sehingga tidak diketahui publik.

Kasus yang sama juga pernah terjadi di Papua. Terkait persoalan ini, kami mengingatkan pada Juni 2020 pemerintah Indonesia pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pemblokiran akses internet di Papua pada 2019. Dalam putusan bernomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta tersebut, majelis hakim meminta Presiden Joko Widodo dan Menkominfo sebagai tergugat, tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Pernyataan bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2015 menegaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, pemadaman jaringan internet tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Bahkan, Pelapor Khusus PBB untuk kebebasan berekspresi David Kaye menyebut, bahwa pemadaman akses internet adalah pelanggaran terhadap hukum internasional.

Pembatasan jaringan internet dan media sosial juga membatasi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Tindakan ini merugikan akses warga terhadap layanan publik. Hal yang paling penting, pelanggaran itu telah merampas hak asasi orang untuk berkomunikasi dengan keluarga, publik, terutama ketika keamanan publik telah diganggu.

Selain soal internet, aparat kepolisian juga ada yang mencoba menghambat kerja jurnalis dalam meliput pengukuran tanah yang diikuti dengan tindakan intimidasi yang dilakukan polisi. Jurnalis Sorot.co sempat diminta oleh aparat polisi tak berseragam menghapus rekaman video tentang aksi kekerasan polisi terhadap warga yang diambilnya dalam proses peliputan.

Berdasarkan kronologi singkat, jurnalis Sorot.co dan beberapa rekan jurnalis lain sedang meliput peristiwa yang terjadi di Desa Wadas, Selasa, 8 Februari 2022. Saat itu, ribuan personel anggota Polda Jawa Tengah datang ke Desa Wadas. Polisi mengklaim telah mendapat tugas mengawal petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur tanah yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.

Jurnalis Sorot melihat situasi mulai memanas saat polisi menangkap beberapa warga Wadas sehingga membuat banyak ibu-ibu histeris. Dia kemudian merekam beberapa aksi polisi saat masuk ke rumah warga untuk mengejar beberapa orang. Salah seorang polisi berpakaian preman mendekatinya dan menanyakan identitasnya.

“Saya jawab, saya wartawan dari Sorot. Saya sudah pakai ID Pers lengkap dan rompi PWI,” kata jurnalis Sorot.

Kemudian jurnalis Sorot tersebut digiring ke bagian belakang di salah satu rumah warga Wadas. Di sana, ia diinterogasi oleh beberapa orang polisi berpakaian preman. “Saya ditanya-tanya lagi. Mereka minta dilihatkan video yang saya rekam. Mereka mau pegang ponsel saya, tetapi saya tolak. Ada yang meminta video itu dihapus,” ujar jurnalis Sorot.

Beberapa rekan jurnalis lain yang melihat kejadian tersebut mendekati korban. Mereka meyakinkan polisi, bahwa korban adalah jurnalis Sorot.co. Beberapa anggota polisi tersebut kemudian meninggalkan korban dan jurnalis lainnya.

Aksi intimidasi yang dilakukan aparat polisi berbaju preman terhadap jurnalis Sorot merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kami juga mengecam peretasan akun media sosial milik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, selaku tim kuasa hukum warga Desa Wadas. Akun Instagram LBH Yogyakarta mendadak hilang pada Selasa, 8 Februari 2022. LBH Yogyakarta sempat mengunggah berbagai informasi mengenai represi aparat di Desa Wadas.

“Kami kehilangan akses ke akun Instagram 19 menit setelah unggahan terkait represi aparat di Desa Wadas. Tepatnya pada pukul 23.20 WIB,” demikian cuitan @LBHYogyakarta di Twitter, Rab, 9 Februari 2022.

Kami menilai, peretasan akun media sosial LBH Yogyakarta telah memutus akses keterbukaan informasi bagi publik terkait perkembangan terkini situasi di Desa Wadas yang dilindungi Undang-undang.

Hari ini, Rabu, 9 Februari 2022 kami juga mendapat informasi aparat polisi melakukan sweeping terhadap handphone milik warga di Wadas. Hal ini tentu tidak bisa dibenarkan karena tidak ada landasan hukumnya.
Bahkan tindakan aparat kepolisian tersebut diduga melanggar hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

Atas kasus-kasus represif oleh aparat kepolisian ini, AJI Yogyakarta, AJI Semarang, AJI Purwokerto, dan LBH Pers Yogyakarta menyatakan sikap:

  1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh beberapa anggota kepolisian terhadap jurnalis Sorot.co.
  2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses intimidasi tersebut sesuai dengan UU Pers.
  3. Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk menegaskan kepada anggota kepolisian agar tidak menghalang-halangi tugas jurnalis saat melakukan peliputan di Desa Wadas.
  4. Mengecam aksi peretasan terhadap akun media sosial LBH Yogyakarta.
  5. Mengecam dugaan tindakan pelambatan akses internet di Wadas dan sweeping alat komunikasi warga Wadas.
  6. Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk menghentikan tindakan intimidatif dan represif yang dilakukan terhadap warga Wadas dan tim kuasa hukum LBH Yogyakarta.
  7. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Yogyakarta, Rabu, 9 Februari 2022