Klaten, (klatentv.com)__satuan reserse dan kriminal (satreskrim) polres klaten akhirnya berhasil menggulung komplotan pencuri spesialis sepeda motor yang diparkir di kos kosan. Lima tersangka gembong pencurian berhasil ditangkap beserta empat unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sebuah sepeda motor
Suzuki FU 150 Nopol AG-6446-PI milik Bayu Hernowo (24) warga Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sanan Wetan, Kabupaten Blitar, pada Senin (15/2) lalu yang terparkir di garasi kost desa Cungkrungan, Kecamatan Klaten Utara.
“Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengantongi nama tersangka Bagus Nugroho Prasetyo (36) warga Dukuh/Desa Danguran, Kecamatan Klaten Selatan. Kemudian merembet ke komplotan lainnya, yakni Frido Septian (26) warga Bendo, Buntalan, Klaten Selatan; Didik Yulianto (24) warga Menden, Paseban, Bayat; Yunus alias Tara (20) warga Dukuh/Desa Jomboran, Klaten Tengah; dan Aditya Singgih Pamungkas (24) warga Dusun/Kelurahan Mojayan, Klaten Tengah.” ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Farial M Ginting, Selasa (15/3/2016).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bagus nugroho menggunakan kunci T buatanya yang telah dimodifikasi untuk merusak kunci motor. Keahlian membuat Kunci T tersebut diakui bagus diperoleh saat mendekam di penjara.
Selain menangkap gembong curanmor itu, pihaknya menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor GL Pro Warna Orange Nopol F-2716-A, satu buah spedometer Megapro pretelan, satu unit sepeda motor Mio Fino warna putih Nopol AD-2619-ADC, satu buah kunci leter T, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nopol AD-3139-OQ.
“ Selain itu, para tersangka juga pernah melakukan pencurian dengan perampasan beberapa unit handphone dan di Yogyakarta juga terlibat pencurian mobil yang berhasil diungkap Polrestabes Yogyakarta,” papar AKP Farial.
Para tersangka akan kita jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.**