Nekat Knalpot Brong, 48 Kendaraan Dirazia dan Disita Polisi

Polres Klaten menggelar razia kendaraan berknalpot tidak standar atau brong. Kegiatan dilaksanakan secara serentak oleh personel polres dan juga polsek jajaran, Rabu (17/1/2024).

Razia knalpot brong diawali dengan apel di Mapolres Klaten yang diikuti oleh para perwira dan anggota Polres Klaten. Usai apel, personel polres dibagi menjadi 2 tim yang bergerak ke lokasi-lokasi rawan knalpot brong. Sedangkan polsek jajaran melaksanakan kegiatan di wilayah masing-masing.

“Pada malam hari ini kami dari Polres Klaten melakukan kegiatan razia secara serentak dengan sasaran knalpot brong.” Ungkap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni.

Dalam kegiatan tersebut sebanyak 48 kendaraan terjaring razia dan diberikan sanksi tilang. Kendaraan-kendaraan ini kemudian diamankan di Polres Klaten.

Wakapolres menjelaskan razia knalpot brong ini dilaksanakan untuk menciptakan situasi Kabupaten Klaten yang sejuk dan kondusif khususnya pada tahapan pemilu serentak tahun 2024. Razia akan terus dilakukan seusai maklumat Kapolda Jawa Tengah untuk mencegah maupun menindak penggunaan knalpot brong.

“Kita lakukan untuk mengantisipasi agar tidak ada gejolak atau kejadian lagi di wilayah Kabupaten Klaten,”pungkasnya.