Klaten, (klatentv.com)_ Satlantas polres klaten menjaring 2.564 pelanggar dikawasan tertib lalu lintas (KTL) selama operasi simpatik candi 2016 digelar. Dari jumlah itu, 2.330 hanya diberi surat teguran, sedangkan 234 diberi sanksi surat tilang.
Kasatlantas Polres Klaten AKP Kemas Indra Natanegara, Selasa (22/3/2016) menjelaskan
Para pelanggar itu terjaring di KTL Klaten dari operasi yang digelar 1-21 maret, seperti di sepanjang Jalan Diponegoro sampai dengan RSUP Soeradji Tirtonegoro (bypass), Jalan Yogja-Solo, maupun Jalan Merbabu hingga Jalan Mayor Sunaryo.
“Surat teguran, diberikan bagi pengendara yang pelanggarannya masih bisa ditoleransi, sepertip lupa menghidupkan lampu saat siang hari misalnya. Pendekatan persuasif tersebut dilakukan agar pengendara lebih sadar saat berkendara di jalan, sehingga tidak mengulangi kesalahan,” ungkapnya.
Polres klaten sendiri telah menyiapkan reward berupa sepeda motor ataupun sepeda gunung bagi pengendara yang menaati aturan. Hadiah tersebut akan diundi pada 1 Juli 2016, tepat pada hari Bhayangkara.
“ kebijakan seperti ini kami lakukan agar memacu masyarakat tertib dalam berlalu lintas. Selain memberi tilang kepada masyarakat yang melanggar, kami pun mengapresiasi warga yang mematuhi peraturan lalu lintas,” tambah Kasatlantas.