Pemkab Klaten Gulirkan Bantuan Keuangan Khusus Rp79 Miliar Untuk Desa

Pemeritah Kabupaten Klaten menggulirkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp79 Miliar untuk Desa di Kabupaten Klaten.

Bupati Klaten Sri Mulyani secara simbolik memberikan bantuan tersebut kepada perwakilan penerima dari Desa atau Kecamatan pada acara sosialisasi dan penyerahan pagu bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Desa di Pendapa Pemerintah Kabupaten Klaten, Kamis (25/5/2023).

Acara ini juga dihadiri Wakil Bupati Klaten, Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Desa se Kabupaten Klaten, dan tamu undangan.

Bupati Klaten Sri Mulyani menyampaikan, bantuan keuangan khusus peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau pemberi bantuan, dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan yakni Pemerintah Desa.

“Penyelenggaran hari ini penting, karena kegiatan ini merupakan bentuk transparasi pengelolaan anggaran keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten berserta pengalokasiaannya kepada masyarakat,” katanya.

Sri Mulyani berharap, pemberian Bantuan Keuangan Khusus ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan serta memajukan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Klaten.

Sedang Sekretaris Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD), Muhammad Umar Said menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut guna mewujudkan kesepahaman bagi penerima yaitu Pemerintah Desa dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan, serta melaporkan atas pelaksanaan kegiatannya.

Umar berpesan, setelah acara ini, kepada seluruh Camat dapat menginformasikan kepada Pemerintah Desa agar segera melengkapi administrasi, guna ajuan pencairan yang selanjutnya melaksanakan kegiatan, mempertanggungjwabkan dan melaporkan.

“Dalam pengelolaan bantuan keuangan untuk Pemerintah Desa dari BPKPAD selaku Bendahara Umum  Daerah (BUD) tidak pernah meminta biaya atau imbalan dalam bentuk apapun. Untuk itu, kalau ada oknum yang mengatas namakan BPKPAD meminta, agar tidak tanggapi atau diabaikan,” jelasnya.

Umar menambahkan, pemberian bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Desa ini dalam rangka untuk menunjang, mendukung, dan mempercepat pencapaian perwujudan masyarakat Klaten yang maju, mandiri, dan sejahtera. (L Sukamta)