Terancam Hukuman Mati, Ternyata ini Motif Pembunuhan Sadis Manisrenggo

Manisrenggo (klatentv.com)-Heru Prasetyo (25) yang membunuh tetangganya sendiri, Fatkhan Nur Rizqian (25) di Kabupaten Klaten rabu (28/04/2021) terancam hukuman mati. Polisi menjerat pelaku dengan pasal tentang pembunuhan berencana.

Selain dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tersangka juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun”. Jelas Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres Klaten, Kamis (29/4/2021) siang.
Berdasarkan penydikan reskrim polres klaten, Pelaku sudah merencanakan mulai dari tempat hingga alat eksekusinya. Pelaku sendiri mengaku melakukan aksi pembunuhan ini karena sakit hati diolok olok korban sola utang piutang, sehingga pelaku merencanakan aksi sadisnya itu sejak pagi sebelum melakukan pembunuhan pada malam harinya.
Kepada polisi, pelaku mengaku aksinya dilatarbelakangi motif utang piutang. Namun pengakuan itu masih akan dikroscek oleh ke polisi dengan ibu pelaku.
“Pengakuan pelaku, korban utang Rp 4 juta tapi sudah lama dan belum dibayar. Tapi pengakuan korban pada ibu pelaku, pelaku lah yang utang dan ini akan kita kroscek,” ungkap kasatreskrim polres klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan
Untuk menghilangkan jejak, pelaku bahkan ikut mendatangi lokasi kejadian bersama dengan warga lainya. Pelaku juga menghapus percakapan dengan korban via WA di hp-nya. Nmaun berkat keterangan pacar korban dan rekan rekanya, polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku dan menangkapnya.
“Kita periksa lima orang saksi yang berkaitan dengan korban. Sehingga kurang dari 24 jam, tepatnya Rabu (28/4) pukul 03.00 WIB kita berhasil menangkap pelaku Heru Prasetyo,” tutup Edy.