Warga Karanganyar ditangkap Satresnarkoba Polres Klaten,Sabu seberat 79,09 Gram Diamankan

Seorang pria berinisial SP (45) warga Jaten ,kabupaten Karanganyar ditangkap tim Satresnarkoba Polres Klaten.
Dari tangan pelaku yang juga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu – sabu itu,polisi menyita barang bukti berupa sabu – sabu dengan berat total 79,09 gram.

Kasatresnarkoba Polres Klaten,AKP Hendro Satmoko mengatakan,kasus itu terungkap berawal terjadinya kecelakaan tunggal di area persawahan desa Delanggu yakni satu mobil Mitsubishi Pajero Sport terjun ke sawah dan pemilik mobil melarikan diri.
“Setelah kita cek,didalam mobil tersebut ditemukan puluhan plastik klip berisi serbuk diduga sabu – sabu.Kurang dari 2 x 24 jam kemudian pelaku kita tangkap di rumah indekosnya di Klaten Utara.Di dalam kamar indekosnya petugas kembali menemukan puluhan plastik klip berisi sabu – sabu,”bebernya saat konferensi pers di aula Mapolres Klaten,Senin (22/01/2024).

Kasatresnarkoba menambahkan SP diduga sudah menjadi pengedar sekitar setahun terakhir dengan sasaran wilayah Karanganyar.Pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu orang yang memasok sabu – sabu kepada SP.
“Atas perbuatannya,SP dijerat Pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahub dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,”jelasnya.

Sementara itu SP yang bekerja sebagai makelar jual beli sepeda motor dan mobil itu dalam pengakuannya kepada para wartawan ia terpaksa menjadi pengedar lantaran butuh sabu – sabu untuk dikonsumsi sendiri,selain itu demi memenuhi kebutuhan hidupnya di Klaten.
“Kerjaan lagi sepi dan dijanjikan dikasih sabu – sabu untuk saya konsumsi.Tapi saya tidak mengenal orangnya karena hanya lewat sambungan telepon,belum sempat saya jual keburu ditangkap polisi.Kalau soal kenapa melarikan diri ketika mobil saya nyemplung ke sawah,ya saya merasa dibuntuti seseorang,”ujarnya.