Menjelang pelaksanaan Ops Lilin Candi 2023, Polres Klaten menggelar pemusnahan barang bukti miras ilegal, Jumat (22/12/2023).
Pemusnahan miras dilaksanakan di Alun-alun Klaten dan disaksikan oleh Forkompinda Kab. Klaten, para tokoh agama, tokoh masyarakat serta ormas di Kab. Klaten.
Dalam sambutannya, Kapolres Klaten AKBP Warsono, SH SIK MH menjelaskan bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penyakit masyarakat sepama bulan April sd Desember 2023. Operasi pekat ini dilaksanakan oleh satuan fungsi Polres hingga Polsek Jajaran.
“Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama kurun waktu April sd Desember 2023 Polres Klaten berhasil menyita narang bukti miras sebanyak 6463 botol yang terdiri bari berbagai merk.”
Kapolres menyatakan bahwa pemusnahan minuman keras ini merupakan bentuk komitmen Polres Klaten untuk memerangi peredaran miras ilegal. Hal ini dilakukan untuk menekan dampak negatif miras terhadap situasi kamtibmas. Ia berharap masyarakat terus berperan aktif dalam membantu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan melaporkan setiap gengguan atau pelanggaran hukum di nomor Lapor Polres Klaten 0811255881
“Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah membantu Polres Klaten dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kab. Klaten. Ke depan Polres Klaten akan terus membuka diri terhadap informasi, tidak hanya miras akan tetapi seluruh informasi yang dapat menganggu situasi kamtibmas.
Pemusnahan barang bukti miras ilegal diawali dengan simbolis pemecahan botol miras oleh Bupati dan Forkompinda Kab. Klaten kemudian dilanjutkan dengan melindas ribuan botol miras ilegal tersebut menggunakan alat berat tandem roller.