Sigit Pratomo, aktivis penegakan hukum ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten, Rabu (14/9) siang. Aktivis yang belum lama melaporkan Kapolres Klaten ke Mabes Polri karena dugaan pemukulan dan mempreperadilankan Polres itu ditangkap dengan tuduhan kasus penipuan.

Saksi mata penangkapan, Nata Dwi Nugraha mengatakan, Sigit ditangkap pukul 12.30 WIB usai sidang di PN.”Saat sampai depan PN, dibogrol dan dibawa ke mobil,” katanya, Rabu (14/9).

Nata mengaku sempat melihat surat yang diterima rekannya sesama advokad itu. Surat dari Polres berisi pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun soal menipu apa dan siapa korbannya dia tidak tahu menahu. Penangkapan berlangsung cepat oleh polisi berpaiakan sipil dari Resmob Polres.

Rekan Sigit lainnya, Indrawiyana mengatakan saat rekan pengacaranya itu ditangkap dirinya sedang keluar.”Sejak pagi sama saya, sebab saya yang menyetir,” katanya.

Saat pagi, Sigit tidak bercerita mendapat surat panggilan atau penangkapan. Penangkapan itu mendadak dan dipertanyakan.

Kuasa hukum Sigit saat melapor ke Mabes Polri, Riskam Bindarin mengaku sudah mengetahui klienya ditangkap. Namun dalam kasus ini, dirinya belum mendapat surat sebagai kuasa hukum.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Farial Mandalanta Ginting saat dikonfirmasi membenarkan Sigit ditangkap. Namun saat ditanya lebih jauh dia enggan berkomentar.