5 Hari Ramadhan, Polres Klaten Sita 265 Ribu Batang Petasan

Kota(klatentv.com)-Polres Klaten menyita 265.000 batang petasan dalam kurun 5 hari puasa Ramadhan tahun 2023. Puluhan ribu petasan tersebut disita pada operasi tanggal 24 dan 27 Maret 2023.

Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni SAP MM saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (28/3/2023) menjelaskan pada 24 Maret 2023 lalu, sebanyak 25.000 batang petasan diamankan oleh personel Sat Sabhara. Petasan ini diamankan di Pasar Gentongan, Kalikotes dari seorang warga Wedi.

Terbaru, Polres Klaten menggerebek 2 lokasi penjual petasan di Kecamatan Trucuk dan Kecamatan Polanharjo, Senin (27/3/2023). Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang penjual dan 4 karung petasan.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Klaten AKP lanang Teguh Pambudi, SIK bahwa petasan yang disita berjenis petasan rawit. Kurang lebih ada 240.000 batang petasan siap jual yang dikemas masing 10.000 batang tiap boks.

“Sat Reskrim elakukan pendalaman di Trucuk dan kita dapati orang yang sedang membawa 1 ball mercon, isinya kurang lebih 60.000. Kemudian kita dalami barang tersebut bukan miliknya dia, namun dia hanya dititipi oleh GA yang alamatnya di Polanharjo, kita dapatkan 3 ball yang lain.” Ungkap AKP lanang Teguh Pambudi, SIK

Penggerebekan petasan menurut AKP lanang Teguh Pambudi, SIK dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas Kab. Klaten khususnya saat Ramadhan 1444H. Operasi petasan merupakan salah satu sasaran dari program Romadhon Wajib Aman dan Tertib (Rowatib) yang dicanangkan Kapolres Klaten.

“Dalam bulan suci Ramadhan ini kami menghimbau, mari kita menjaga keluarga kita anak kita untuk tidak bermain petasan. Mari kita jaga bulan suci Ramadhan ini dengan penuh ketenangan kesucian dan kekhusyukan”

Atas perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana ringan Pasal 42 huruf (b) jo Pasal 51 ayat (1) Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.

“Namun tidak menutup kemungkinan, manakala ternyata keterangan dia atau kita nanti menemukan fakta berbeda, kita juga sudah koordinasikan dengan kejaksaan dalam kasus ini kalau memang ada unsur yang memenuhi pasal undang-undang darurat, itu juga bisa kita kenakan.” pungkasnya