Klaten (Klatentv.com) — Bulan Desember ini Polres Klaten berhasil mengamankan 5 tersangka beserta barang bukti kasus narkoba. 2 tersangka berinisial AGG dan DM yang beralamat sama di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Klaten ini harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti mengkonsumsi dan memiliki sabu sebanyak 0,5 gram.
Sedangkan AAM warga Trowangsan Manisrenggo, GD warga Kebondalem Lor Prambanan dan DSM warga pandeglang yang tinggal di Pasiran Kokosan Prambanan ditangkap terkait peredaran 32 pil koplo jenis trihex.
“Ada laporan yang masuk mengenai anak-anak SMA yang konsumsi pil koplo. Kemudian kita lidik dan didapati bahwa peredaran pil tersebut diantaranya berasal dari ketiga tersangka ini.” ujar Wakapolres saat jumpa pers Senin (9/12/2019).
Kasus terakhir yang di release adalah hasil ops pekat selama bulan November s.d Desember. Wakapolres, Kompol Zulfikar menyampaikan bahwa dalam waktu kurang dari 3 bulan ini jajaran Polres Klaten telah menyita sebanyak 186 liter ciu dan sekira 500an botol miras berbagai merk.
Wakapolres kemudian menambahkan bahwa mendekati momen natal dan tahun baru pihaknya lebih gencar dalam melakukan ops pekat khususnya masalah miras. Hal itu untuk mencegah dampak negatif yang sering ditimbulkan oleh perorangan maupun kelompok yang mengonsumsi miras seperti penganiayaan.
“Bagi masyarakat yang mendengar, mengetahui ataupun melihat peredaran narkoba dan miras agar segera sampaikan kepada bhabinkamtibmas/Polsek untuk ditindaklanjuti. Jangan juga main hakim sendiri, percayakan penanganannya pada aparat kepolisian.”tuturnya.