Anak Koster Jadi Pelaku Perusakan Patung Yesus

Kota,(klatentv.com)_Polisi berhasil akhitnya menangkap pelaku perusakan patung rohani di Gereja Katolik Santo Yusuf Pekerja di Gondangwinangun, Klaten RABU (17/8/2016). Sang pelaku tidak lain adalah anak koster (penjaga gereja).

IR, Pemuda berusia 21 tahun tersebut dalam penyelidikan polisi mengaku jengkel setelah dimarahi ibunya, kemudian ia melampiaskan kemarahannya pada patung Yesus dan Bunda Maria yang ada dalam gereja tersebut. 

“Kami masih mendalami kasus ini. Untuk sementara sesuai pengakuannya IR adalah pelaku tunggal,” ungkap Kapolres Klaten, AKBP Faizal, Rabu (17/8/2016).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 20 saksi untuk mengkonfirmasi keterangan tersangka. Selain itu polisi juga menggunakan bukti rekaman cctv saat pelaku melakukan perusakan.
Dalam rekaman, IR mendorong kedua patung tersebut hingga jatuh. Tak cukup merobohkan, Rendi kemudian melemparkan patung Bunda Maria ke sungai.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.**