klatentv.com – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten ditetapkan menjadi tersangka karena kasus pemalsuan surat akte kelahiran. Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan sidang kasus serupa yang melibatkan pegawai Dinas Pendudukan dan Catataan Sipil (Dukcapil) Klaten pada bulan Juli tahun 2014 lalu dan diduga digunakan tersangka untuk mendongkrak suara pilihan legislative.
Tersangka yang saat ini menjadi anggota dprd klaten, dilaporkan oleh Heru Siswandono (51) yang merupakan rivalnya dalam petarungan memperebutkan kursi dprd klaten, melalui partai gerindra.
Menurut keterangan penasehat hukum pelapor, Rudi Aschari mengatakan, pihak Polres Klaten pada tanggal 8 April 2015 lewat surat bernomor B/78/IV/2015/Reskrim sudah menetapkan Muchlis Feby Anggono sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.
“Laporan kepada polisi dari klien saya ini terkait perkara pemalsuan akte kelahiran yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Klaten pada saat Pemilihan Legeslatif [Pileg] 2014 yang lalu,”ungkapnya, Jumat (10/4).
Rudi melanjutkan, kasus ini berhubungan dengan perkara pidana yang menjerat terdakwa salah satu pegawai Disdukcapil Klaten, yakni A Hugroho Ari Pahlevianto. Dimana dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, perkara tersebut juga melibatkan salah satu anggota DPRD Klaten yang bernama Muchlis Feby Anggono.
Dalam pengadilan di PN tersebut Muchlis berperan sebagai pemesan dan pengguna akta kelahiran palsu yang dibuat oleh A Hugroho Ari Pahlevianto Untuk digunakan memperoleh suara dalam pemilihan calon legeslatif pada Pileg tahun 2014 lalu. Tak tanggung tanggung akta lahir yang dipalsukan mencapai 446 lembar.
Rudi menambahkan, dasar kliennya melaporkan kepada Polres Klaten, karena kliennya merasa hak suaranya tersedot pada Pileg yang lalu. “Pada Pileg lalu, klien saya ini berada di posisi kedua di bawah tersangka. Oleh karena itu klien saya merasa dicurangi,”imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Fachrul Sugiarto membenarkan status penetapan tersangka terhadap salah satu anggota DPRD Klaten ini. Menurutnya, penyidikan perkara telah memeriksa tujuh saksi dan suarat penetapan sebagai tersangka telah dikeluarkan pada tanggal 8 April 2015 lalu.
“Selain itu, kami juga menghadirkan saksi ahli dari UGM dalam berkas penyidikan kasus ini dan sudah memiliki empat alat bukti terkait perkara ini, antara lain amar putusan dari PN Klaten dan 446 surat akte kelahiran, serta 12 foto copy kutipan akte kelahiran yang telah dilegalisir”. ungkapnya
Untuk saat ini, menurut Fachrul, perkara sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten untuk menunggu petunjuk dari Kejari.
“Kami saat ini menunggu pemeriksaan berkas dari Kejari Klaten untuk menentukan langkah selanjutnya,”pungkasnya