jogja (klatentv.com)- Terhitung mulai Selasa (9/2/2021), pemerintah Provinsi DIY akan menerapkan aturan yang lebih ketat. Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, tak akan menutup wilayah di masa PPKM ketiga. Namun, petugas akan menyaring setiap orang yang masuk ke Yogyakarta dengan memeriksa hasil rapid test antigen.
Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rahmad mengatakan, pemeriksaan rapid test antigen akan di lakukan di tiga titik masuk yogyakarta.
Tiga titik itu adalah sebelah timur di kawasan Prambanan Jalan Solo – Yogyakarta, sisi utara di Sleman – Jalan Yogyakarta – Magelang, dan di sisi barat Jalan Yogyakarta – Wates.
Bagi warga yang hendak masuk Yogyakarta namun tidak membawa hasil tes Covid-19 akan diberikan opsi menjalani rapid test antigen di tempat dan membayar biaya tesnya, putar balik atau dilarang masuk Yogyakarta.