COD, motor malah dibawa kabur

Klaten, (klatentv.com)__Nekat membawa kabur sepeda motor saat Cash On Delivery (COD), triyono (32) warga Dukuh Ngajaran, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten. Ia menipu calon penjual motor saat transaksi jual beli melalui situs belanja online.

Korban yang berhasil diperdaya triyono bernama Sofyan Syamsul Arifin (35), warga Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Klaten pada 4 Maret 2016 lalu.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Farial M Ginting, Rabu (16/3) menjelaskan Kejadian bermula saat korban memasang iklan penjualan sepeda motor Yamaha Vixion AD 4542 GQ di laman OLX.Com. Kemudian tersangka datang ke rumah korban dengan mengaku bernama Bayu berasal dari Sawit, Boyolali.

“Ketika Cash On Delivery (COD) itu, terjadilah proses tawar menawar harga Rp 17,5 juta, setelah deal pelaku mencocokkan STNK dan BPKB dengan fisik sepeda motor selanjutnya pura-pura mencobanya. Namun tak disangka, tersangka justru membawa kabur sepeda motor Vixion korban,” ucap AKP Farial saat gelar perkara di Mapolres Klaten.

Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (5/3/2016) pihak kepolisian  akhirnya mendapat informasi jika pelaku hendak menjual sepeda motor itu di daerah Cawas, Klaten. Sekitar pukul 10.00 WIB, akhirnya petugas menangkap tersangka termasuk barang bukti satu unit sepeda motor dan BPKB serta STNK asli.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.**