Dianggap Tidak Berijin RS Iphi Pedan Ditutup Sementara

KlatenNet – Dinas kesehatan kabupaten klaten,  menghentikan sementara, operasional sebuah rumah sakit, di Kecamatan Pedan, Klaten, akibat tidak mempunyai izin. Rumah sakit ikatan persaudaraan haji indonesia, IPHI Pedan tersebut kini menolak pasien yang akan berobat.

Pasca di tutup sementara, suasana di rumah sakit IPHI, (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Pedan, Klaten, ini sepi. Pihak rumah sakit IPHI kini tidak diperbolehkan menerima pasien baru. Di ruangan unit gawat darurat (UGD), terpampang dengan jelas, banner biru yang bertuliskan tidak menerima pasien baru. Sejumlah pasien yang datang pun harus gigit jari, dan kembali pulang. Saat ini, ada tiga pasien yang sebelumnya sudah menjalani rawat inap, masih menjalani perawatan.

Ditutupnya aktifitas rumah sakit IPHI Pedan ini,  dikarenakan hingga kini pihak rumah sakit belum mengantongi  ijin operasional rumah sakit. Izin yang dimiliki hanya sebatas operasional klinik. Menurut keterangan kepala dinas kesehatan klaten, Ronny Rukminto,  dinas kesehatan sudah mengirimkan tim untuk meninjau keberadaan ijin operasional rumah sakit tersebut. Dari tinjauan sementara, pihak rumah sakit diharuskan melengkapi persayaratan izin administrasi, ke kantor pelayanan terpadu (KPT) Klaten.

Ronny menambahkan, selain rumah sakit IPHI Pedan, ada sejumlah klinik yang kini menjadi rumah sakit, namun belum melengkapi izin operasional. Rumah sakit yang menyalahi aturan tersebut, salah satunya rumah sakit Mitra Keluarga.