kota (klatentv.com) – Anggota MPR RI, Endang Srikarti Handayani SH, M.Hum Minggu (04/06/ 2016) menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, di Kantor Kelurahan Jimbung.
Menurut Endang Srikarti Handayani SH, M.Hum, yang akrab disapa dengan nama Bu Endang ; empat pilar kebangsaan merupakan dasar utama bagi bangsa Indonesia dalam bernegara dan berbangsa yang tidak boleh tidak mesti harus terus digaungkan serta disosialisasikan. Agar tiap generasi saat ini dan masa mendatangakan terus mempertahankan dan melestarikan seluruh nilai luhur yang telah dimulai dan diperjuangkan dengan jiwa raga oleh para pendiri bangsa ini.
Ia mengatakan, MPR sebagai salah satu lembaga tinggi Negara berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mempunyai tugas untuk memasyarakatkan empat pilar kebangsaan tersebut, dan tiap anggota MPR wajib melaksanakan sosialisasi empat pilar tersebut di daerah pemilihannya masing-masing.
Sebagai anggota MPR dan wakil rakyat dari Jawa Tengah V, ia mengatakan, kegiatan seperti ini penting bagi generasi muda penerus bangsa karena akan mengenal jati diri bangsanya.
“Saya berharap sosialisasi dapat terus dilakukan sebagai upaya meningkatkan rasa kebanggaan dan kebangsaan melalui kegiatan serupa di Provinsi Jawa tengah,” kata anggota DPR RI dari Komisi VI DPR RI ini.
Pada acara tersebut Bu Endang sendiri bertindak sebagai nara sumber, untuk sosialisasi empat pilar bagi para Masyarakat yang ada di Klaten, salah-satu dapilnya. Dalam kesempatan itu juga muncul pertanyaan-Pertanyaan dari peserta yang menanyakan, tentang pelanggaran HAM dan Penegakan hukum di Indonesia.
Kemudian ada juga yang menanyakan, Mengapa tindak kekerasan pada organisasi keagamaan tertentu, terhadap pemeluk keyakinan agama lain masih kerap terjadi sebagai pelanggaran HAM? Apa langkah kongkret pemerintah bersama wakil rakyat di MPR untuk mencari solusi terhadap permasalahan ini?
Tidak hanya itu, peserta juga ada yang memberikan saran dan masukan, misalnya sosialisasi Undang – Undang Dasar 1945 lebih diintensifkan karena sebagian masyarakat masih kurang memahami Undang-UndangDasar 1945.
Kemudian perlu dihidupkan kembali atau revitalisasi P4 (Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila) di sekolah dan masyarakat, dan perlu adanya pengertian dan pemahaman Pancasila secara berkesinambungan atau berkelanjutan. Sebab, banyak masyarakat belum memahami tentang kedaulatan Pancasila itu sendiri.